MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Skandal BBM Menguat! SPBU Noreg 74-901-04 Diduga ‘Sunat’ Takaran, Rugikan Konsumen Diam-Diam?

Aktivitas pengisian BBM di SPBU Tentara Pelajar Makassar yang menjadi sorotan setelah muncul dugaan pengurangan volume bahan bakar terhadap konsumen.

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Dugaan praktik short delivery di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bernomor register Pertamina 74-901-04 di Jalan Tentara Pelajar, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, tidak lagi dapat dipandang sebagai keluhan sporadis. Kasus ini mulai mengarah pada indikasi penyimpangan sistematis yang berpotensi merugikan konsumen secara luas.

Dugaan tersebut mencuat setelah seorang konsumen pengguna Yamaha Mio J, Ajela (nama disamarkan), mengaku harus membayar Rp40 ribu dalam kondisi tangki yang belum kosong saat pengisian BBM pada Selasa malam, 17 Maret 2026.

“Dipattolkah (dibodoh-bodohi) tadi sama SPBU Tentara Pelajar ini. Masa Mio J full-nya Rp40 ribu,” ungkapnya kepada Matanusantara.co.id, Rabu (18/03)

Pengakuan tersebut menjadi krusial karena disertai fakta teknis, sebelum pengisian, tangki motor masih menyisakan lebih dari 1 liter BBM. Artinya, secara matematis, volume pembelian seharusnya tidak mencapai angka tersebut.

“Iye, sakitnya hatiku karena uang pacce-pacce (sisa) itu uangku Rp50 ribu, nah kasih begitu kah lagi,” lanjutnya.

Dengan kapasitas tangki Yamaha Mio J sekitar ±4,8 liter, pengisian logis hanya berada di kisaran 3,5–3,8 liter. Jika dikonversi dengan harga Pertalite ±Rp10.000 per liter, maka angka wajar berada di kisaran Rp35 ribu.

Namun fakta transaksi menunjukkan Rp40 ribu.

Selisih ini mungkin tampak kecil. Tetapi dalam perspektif distribusi energi, selisih kecil adalah pintu masuk skema besar ketika dikalikan ratusan hingga ribuan transaksi per hari.

“Kalau Mio J itu, paling kosong tangkinya dikasih full Rp30 ribu. Ini tadi motorku masih ada sekitar 1 liter, kenapa sampai Rp40 ribu saya bayar,” tegas Ajela.

Dari Dugaan ke Pola: Indikasi “Sunat Sistematis”

Dalam terminologi teknis, fenomena ini dikenal sebagai short delivery pengurangan volume BBM yang tidak sesuai dengan angka yang ditampilkan dispenser.

Namun pada level tertentu, praktik ini tidak lagi berdiri sebagai kesalahan alat. Ia dapat berkembang menjadi:

  • Manipulasi sistem pengukuran
  • Penyimpangan tera alat ukur
  • Intervensi operasional di level operator atau manajemen

Jika pola ini berulang, maka dugaan bergeser: dari insiden ke sistem.

Pernyataan SPBU yang Justru Membuka Celah

Alih-alih memberikan kepastian teknis, pihak SPBU justru mengeluarkan pernyataan yang kontradiktif. Operator bernama Irna, yang ditemui di lokasi menyebut pengawas tidak berada di lokasi.

“Iya, tunggu maki’ kalau mau maki’ menunggu,” ujarnya kepada awak media, Senin (23/03).

Namun pernyataan berikutnya justru memantik pertanyaan serius. Ia membantah tudingan tersebut.

“Tapi tidak bisa dipastikan dari kecurangannya. Karena tidak bisa dipastikan banyaknya sisa isi bensinnya pada saat melakukan pengisian,” tegas Irna.

Dalam standar industri BBM, pernyataan ini problematik. Volume BBM adalah variabel yang wajib presisi, karena menjadi dasar transaksi antara penjual dan konsumen.

Pernyataan lain bahkan memicu polemik. Irna juga meminta untuk tidak komplain. Padahal kedatangan awak media dalam rangka meminta klarifikasi.

“Tapi kalau di sini itu Kak, jangan maki’ komplain,” ujarnya.

Sementara operator lain, Ronni, senada dengan Inna. Ia meminta awak media menunggu pengawas.

“Tunggu maki, keluar ki pengawas, karena motornya tidak ada,” katanya.

Ketiadaan pengawas saat isu krusial muncul menambah daftar pertanyaan yang belum terjawab.

Kasus ini tidak bisa berhenti di level SPBU. Ada tanggung jawab berlapis yang kini ikut terseret.

  • Pertamina sebagai pemegang kendali distribusi
  • Dinas Metrologi sebagai penjamin keakuratan alat ukur
  • Pengelola SPBU sebagai operator lapangan

Pertanyaan publik menjadi sederhana namun tajam:

Apakah negara hadir dalam memastikan setiap liter BBM yang dibayar rakyat benar-benar utuh?

Potensi Pelanggaran Hukum

Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut berpotensi melanggar.

  • UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal

Dalam konteks ini, yang dirugikan bukan hanya satu konsumen melainkan publik luas yang selama ini percaya pada sistem distribusi BBM.

Kerugian Mikro, Keuntungan Makro

Secara matematis, selisih Rp5 ribu per transaksi dapat terlihat sepele. Namun jika diasumsikan terjadi pada 500 kendaraan per hari:

Rp5.000 x 500 = Rp2.500.000 per hari

Rp2,5 juta x 30 hari = Rp75 juta per bulan

Angka ini belum termasuk potensi variasi volume dan jenis BBM.

Di titik ini, dugaan tidak lagi soal selisih melainkan potensi praktik ekonomi tersembunyi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengawas SPBU belum memberikan keterangan resmi, meskipun awak media telah menitipkan kontak WhatsApp untuk konfirmasi lanjutan.

Kasus ini kini berada di titik kritis, apakah akan direspons sebagai alarm serius, atau dibiarkan menjadi preseden buruk dalam distribusi energi.

Jika dibiarkan, maka satu keluhan hari ini bisa menjadi potret dari praktik yang lebih besar yang selama ini luput dari pengawasan. (RAM/***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini