MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Sosok Predator Bujang Palsu Tersangka TPKS, Berkasnya Ditunggu Kejari Makassar

Dokumen SPDP perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual atas nama tersangka MFU yang kini memasuki tahap penelitian berkas oleh Kejaksaan Negeri Makassar.

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan Nomor: LP/B/1828/IX/2025/SPKT/Polrestabes Makassar kini memasuki tahap koordinasi penuntutan. Kejaksaan Negeri Makassar menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan saat ini menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar.

SPDP bernomor B/SPDP/598-A/II/RES.1.24./2026 diterima pada 26 Februari 2026. Informasi tersebut disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum melalui Kasi Intelijen Kejari Makassar, Zulfikar.

“Sudah diterima SPDP nya, terkait perkembangannya untuk saat ini kami menunggu BP (Berkas Perkara) dari penyidik,” katanya kepada matanusantara.co.id, Senin (02/03).

Dalam SPDP itu, kata Zulfikar, penyidik menetapkan tersangka berinisial MFU (32), warga Dusun Bungung-Bungung, Kelurahan Toddopulia, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.

“Iya betul, tersangkanya sesuai apa yang ada di SPDP,” tegasnya.

GAMBAR: Tampan Wajah Tersangka Predator Bujang Palsu, Kasus TPKS Kota Makassar inisial MFU (32) Warga Maros.

Sementara, sumber internal Polrestabes Makassar yang meminta identitasnya dirahasiakan memastikan tersangka telah ditahan di ruang tahanan titipan (Tahti).

“Sudah ditahan yang bersangkutan. Dia (MFU) diamankan pada tanggal 26, dan surat resmi penahananya terbit pada tanggal 27 Februari 2026,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan korban berinisial M.S (30), perempuan asal Serang, Banten, mengaku belum sepenuhnya yakin tersangka benar-benar ditahan. Ia menyebut hanya menerima dokumentasi foto sekali lihat melalui WhatsApp dari penyidik.

“Assalamu’alaikum Pak, tersangka (MFU) sudah diamankan, tapi saya hanya dikirimkan bukti dokumentasi melalui pesan singkat WhatsApp satu kali lihat. Tapi kenapa yach saya masih belum percaya dan saya kurang yakin kalau penyidik betul tahan pelaku,” ungkap M.S, Kamis malam (26/02/2026).

Ia mengaku foto tersebut tidak menunjukkan tersangka berada di dalam sel. Permintaan agar dikirimkan video tidak dipenuhi.

“Kok perasaan saya kalau tersangka belum di tahan ya, siapa tau pak pelaku datang di kantor polisi (ruangan penyidik) hanya untuk di foto lalu pulang ke rumah istrinya, saya curiga karna penyidik mengirimkan foto sekali lihat dan juga bukan didalam sel, saya minta di videokan tapi penyidik bilang kalau ibu tidak percaya datang saja ke Makassar,” katanya.

Kronologi dan Dasar Hukum

Kasus bermula dari perkenalan melalui media sosial TikTok yang berlanjut ke WhatsApp hingga terjadi pertemuan. Tersangka diduga mengaku sebagai bujang. Dugaan pemerkosaan terjadi pada 26 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 Wita di Hotel Vhindika, Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Berdasarkan dokumen SPDP, penyidik menetapkan tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor: SP.Tap.Tsk/107/II/RES.1.24/2026/Satreskrim/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel tertanggal 26 Februari 2026 atas nama Muh. Fahri Umasangaji.

Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 6 huruf b dan c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta merujuk sejumlah regulasi lain termasuk KUHP dan KUHAP terbaru.

Saat ini, publik menunggu konsistensi penyidik dalam pelimpahan berkas ke tahap penelitian jaksa (P-19 atau P-21). Transparansi proses menjadi sorotan, mengingat adanya keraguan korban terkait status penahanan tersangka.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyidik maupun pimpinan Polrestabes Makassar atas permintaan konfirmasi lanjutan media. (RAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup