SP3 Resmi Terbit, Komdigi Siapkan Suspend Massal Dua Puluh Lima Platform
JAKARTA, MATANUSANTARA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengeluarkan Surat Peringatan Tahap 3 (SP3) kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum melakukan pendaftaran resmi di Indonesia. Dengan terbitnya SP3, seluruh platform tersebut kini memasuki fase paling krusial sebelum pemerintah menjatuhkan sanksi suspend atau penghentian akses layanan.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penegakan regulasi yang tidak bisa lagi ditawar.
Hadiri FGD yang Digelar PP AMMDI, Putri Nabila Apresiasi Arah Diskusi Nasional
“Kemarin kita semacam peringatan gitu ya, nanti kita akan berikan surat teguran resmi… surat teguran resmi, berjenjang, teguran 1, teguran 2, teguran 3,” ujarnya, Rabu (19/11/2025)
Dengan keluarnya SP3, Komdigi memastikan bahwa tahap berikutnya adalah sanksi pemutusan akses, kecuali para platform segera menyelesaikan kewajiban administrasinya.
Karutan Makassar Pimpin Rapat Finalisasi Dua Agenda Strategis Nasional
“Bukan pencabutan karena mereka tidak punya tanda daftar. Kita akan melakukan suspend,” tegas Alexander.
Mengapa SP3 Menjadi Penentu?
SP3 merupakan tahapan tertinggi sebelum sanksi diberlakukan. Setelah tahapan ini, Komdigi hanya memberikan ruang waktu terbatas sebelum mengeksekusi penghentian akses.
Rembug Nasional PTS 2025 Bahas Arah Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045
Kewajiban pendaftaran diatur dalam PM Kominfo 5/2020, yang mewajibkan seluruh platform—baik lokal maupun asing—untuk terdaftar sebagai PSE lingkup privat. Aturan ini diperlukan untuk kepastian pengawasan konten, perlindungan data, hingga aspek keamanan digital.
Daftar Platform yang Terancam Suspend
Dari 25 platform yang disurati, beberapa nama besar menjadi sorotan publik, di antaranya:
Rembug Nasional PTS 2025 Bahas Arah Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045
1. OpenAI (ChatGPT)
2. Cloudflare (cloudflare.com & WARP)
5. Dropbox
6. Terabox
7. Duolingo
8. Shutterstock dan Getty Images
9. Wikipedia (Wikimedia Foundation)
10. Zoho, PandaDoc, EF Hello
11. Marriott Bonvoy, Accor, IHG One Rewards
Kurir Sabu Ditangkap di Bandara Internasional Maros Saat Akan Terbang ke Jayapura
12. Nivea Indonesia, Hijup, dan sejumlah PSE lain
Jika suspend diterapkan, layanan-layanan populer tersebut berpotensi tidak bisa diakses dari Indonesia hingga mereka mematuhi aturan yang berlaku.
Dampak Nyata Jika Suspend Diberlakukan
Polres Maros Gelar Upacara Hari Pahlawan, Tekankan Nasionalisme dan Pengabdian
Penghentian akses terhadap platform sebesar ChatGPT, Cloudflare, Dropbox, hingga layanan foto dan pendidikan daring diperkirakan akan berdampak pada: aktivitas kerja digital, layanan kreatif dan dokumentasi, proses belajar daring, akses infrastruktur internet, operasional bisnis UMKM dan korporasi.
Sumber internal Komdigi menyebutkan bahwa beberapa perusahaan global sudah mulai merespons, namun belum seluruhnya melengkapi dokumen hingga batas waktu SP3 diterbitkan.
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan