Surat DPO Napi Kasus Narkoba Tak Bisa Ditunjukkan, Kinerja Satnarkoba Polrestabes Makassar Dipertanyakan
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Penanganan perkara narkotika di Polrestabes Makassar kembali memantik kritik setelah Kanit Unit I Satresnarkoba, Iptu Nardi, tidak mampu memperlihatkan dokumen penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang narapidana yang disebut sebagai pemilik barang bukti. Publik mempertanyakan transparansi penyidik, terlebih nama yang diklaim sebagai buron itu diketahui sedang menjalani masa hukuman di salah satu lembaga pemasyarakatan di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penjelasan Nardi terdengar janggal. Ketika diminta menunjukkan salinan surat DPO, ia menolak dengan alasan proses penyelidikan masih berlangsung.
“Tabe sodara masih tahap penyelidikan, tidak bisa sy share DPO-nya, terima kasih,” ujarnya melalui pesan singkat, Senin, 24 November 2025.
Klarifikasi Iptu Nardi Kanit I Satresnarkoba Polrestabes Makassar Terkait Perkara Napi Jadi DPO
Penolakan itu justru memunculkan tanda tanya baru: bagaimana mungkin seorang warga binaan yang berada dalam pengawasan negara bisa berstatus buron? Kontradiksi ini menambah dugaan adanya penyimpangan prosedur pada proses penyidikan.
Pemilik Barang Bukti Kok DPO? Keluarga Terdakwa Pertanyakan Logika Penyidik
Keluarga terdakwa M. FPA alias F yang terseret kasus narkotika sejak penangkapan 2 Agustus 2025, menyampaikan adanya kejanggalan dalam dakwaan. Mereka menegaskan F bukan pemilik barang bukti, melainkan A alias B nama yang kini dicantumkan sebagai DPO oleh penyidik.
“Saya heran. Pengakuan F, barang bukti itu milik A alias B. Orangnya ada di rutan, bukan buron. Tapi di dakwaan malah ditulis DPO. Saya curiga A membayar sehingga penyidik ubah BAP Fahrul, kasihan,” kata seorang anggota keluarga, Senin, 17 November.
Kasus Pengungkapan Narkotika Polrestabes Makassar, Pelaku Utama Diduga Napi Namun Dijadikan DPO
Pernyataan keluarga menyoroti potensi rekayasa kasus, terutama bila pemilik barang bukti dilindungi dengan cara menaikkan statusnya sebagai buron fiktif.
Nardi Bantah Ada Maladministrasi, Tapi Dokumen Kunci Tak Juga Ditunjukkan
Merespons kritik tajam publik dan pemberitaan sebelumnya, Iptu Nardi mengeluarkan bantahan keras. Ia menyebut tudingan yang berkembang sebagai informasi menyesatkan.
“Informasi yang beredar itu tidak akurat dan cenderung membangun opini. Proses hukum masih berjalan, jadi tidak semestinya dibuat seolah-olah sudah terjadi pelanggaran,” ujarnya, 24 November 2025.
Kasus Pengungkapan Narkotika Polrestabes Makassar, Pelaku Utama Diduga Napi Namun Dijadikan DPO
Ia memastikan penyidikan tetap mengikuti KUHAP dan Undang-Undang Narkotika.
“Setiap langkah mengikuti aturan. Media tidak bisa menarik kesimpulan atau membangun narasi liar sebelum prosesnya selesai,” kata Nardi.
Namun hingga kini, Unit I Satresnarkoba Polrestabes Makassar belum mampu menunjukkan surat DPO A alias B dokumen yang krusial untuk mengonfirmasi apakah penetapan buron itu sah atau sekadar klaim lisan penyidik.
Ketiadaan dokumen tersebut menjadi titik lemah utama dalam rangkaian penyidikan, membuka ruang pertanyaan: apakah status DPO itu benar, atau justru keliru sejak awal?
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan