Terbongkar! Pelaku Tipu Toko Parcel Makassar, Ternyata Andalkan Aplikasi Edit Struk Palsu

Tangkapan layar video saat bukti transfer palsu hasil edit aplikasi digunakan pelaku untuk menipu toko parcel di Makassar. ST (21) diamankan aparat kepolisian. (DoK/Spesial/Google)

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Kasus penipuan parcel Lebaran di Makassar mengungkap pola baru kejahatan digital berbasis manipulasi visual. Seorang wanita berinisial ST (21) diamankan polisi setelah terbukti menggunakan aplikasi edit foto untuk memalsukan bukti transfer, sehingga tampak seperti transaksi sah.

Aplikasi yang digunakan pelaku adalah Phonto, sebuah aplikasi edit gambar yang umumnya dipakai untuk desain teks, namun dalam kasus ini disalahgunakan untuk merekayasa tampilan struk pembayaran digital.

“Iya betul, modus pelaku menggunakan struk palsu yang diedit untuk melakukan pembayaran. Jadi seolah-olah sudah melakukan pembayaran,” ungkap Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin, Jumat (20/03/2026).

Modus ini bekerja dengan cara mengedit detail krusial dalam bukti transfer, seperti nominal pembayaran, waktu transaksi, hingga tampilan antarmuka aplikasi perbankan. Hasil editan tersebut kemudian dikirim ke korban sebagai bukti transfer yang secara visual sulit dibedakan dari transaksi asli tanpa verifikasi langsung.

Aksi tersebut telah berlangsung sejak awal Ramadan Februari 2026. Pelaku memesan parcel di toko kawasan Jalan Toddopuli VI, Kecamatan Manggala, dengan mengirim bukti transfer palsu hasil edit aplikasi.

Tidak hanya itu, pelaku juga menjalankan skema tambahan dengan meminta korban menyelipkan uang tunai sekitar Rp 1 juta dalam amplop di setiap paket parcel. Kelalaian korban yang tidak melakukan pengecekan mutasi rekening secara real-time membuat aksi ini berlangsung berulang tanpa terdeteksi.

“Berulang di akhir Ramadan, korban mulai curiga dan memancing ST melakukan transaksi lagi untuk memastikan pembayaran,” kata Wahiduddin.

Kecurigaan tersebut berujung pada penangkapan pelaku pada Rabu malam, 18 Maret 2026, di Jalan Datumuseng, Kecamatan Ujung Pandang.

“Karena lokasi dekat, ST sempat dibawa ke Polsek Ujung Pandang sebelum diserahkan ke Polsek Manggala,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 9,5 juta. Parcel dibagikan kepada rekan pelaku, sementara uang dalam amplop diambil untuk kepentingan pribadi.

“Parcel yang berisi makanan dan kue kemudian dibagikan ke teman pelaku, sedangkan uang diambil untuk kepentingan pribadi,” jelas Wahiduddin.

Saat ini pelaku menjalani proses hukum di Polsek Manggala. Polisi mengamankan barang bukti berupa struk palsu, paket parcel, serta uang tunai.

Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa aplikasi edit sederhana seperti Phonto dapat disalahgunakan sebagai alat kejahatan digital, khususnya dalam memalsukan bukti transaksi. Pelaku berpotensi dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta UU ITE terkait manipulasi data elektronik. (RAM/****)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *