MEDAN, MATANUSANTARA — Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus tidak lagi diposisikan sebagai tindak kriminal biasa. Seiring minimnya perkembangan penangkapan pelaku lapangan, tekanan publik kini bergeser: siapa aktor di balik serangan ini, dan sejauh mana negara mampu mengungkapnya?
Dalam diskursus yang berkembang, peristiwa ini mulai dibaca sebagai serangan terstruktur—bukan aksi spontan. Indikasi tersebut menguat setelah sejumlah pihak menilai adanya pola kerja yang menyerupai operasi terencana.
Direktur LBH Medan, Irfan Sahputra, secara tegas menyebut kasus ini sebagai dugaan percobaan pembunuhan berencana dengan pola yang tidak lazim.
“Kita tegas dalam kasus yang menimpa Andrie Yunus merupakan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana. Melihat temuan di lapangan para pelaku diduga aktor-aktor yang terlatih terlihat dari mekanisme yang dilakukan, mulai dari mekanisme pemantauan dan profiling bukan dilakukan oleh orang sembarangan. Untuk itu, kita harus dukung Polri agar objektif dan profesional dalam menangani kasus ini,” ujarnya, Selasa (17/03/2026)
Pernyataan tersebut mengunci satu kesimpulan awal: ada indikasi perencanaan matang, mulai dari pemetaan target hingga eksekusi.
Kondisi ini diperparah oleh fakta belum tertangkapnya pelaku dalam rentang waktu yang dinilai krusial. Dalam logika penegakan hukum, keterlambatan ini membuka dua kemungkinan—kendala teknis atau kompleksitas aktor yang berada di balik peristiwa.
Di titik ini, tekanan terhadap aparat penegak hukum meningkat. Publik tidak lagi hanya menuntut pelaku lapangan, tetapi juga aktor intelektual yang diduga berada di balik layar.
LBH Medan bahkan mendorong keterlibatan lembaga independen sebagai mekanisme kontrol.
“Kita juga mendesak lembaga independen Komnas HAM, jika ada indikasi keterlibatan aparatur negara Komnas HAM harus aktif melakukan penyelidikan. Kalau ini dibiarkan tidak tertutup kemungkinan bakal terjadi oleh para pembela HAM di Indonesia, kita sebagai mata Andrie Yunus harus mengawal kasus ini. Kalau ini tidak dikawal akan menjadi preseden buruk dan catatan buruk negara gagal mengungkap kasus ini,” tegas Irfan.
Desakan ini menandai eskalasi serius: kasus ini berpotensi menjadi preseden nasional jika tidak diungkap secara transparan.
Sementara itu, Direktur Bakumsu, Juniaty Aritonang, membawa analisis ke level yang lebih sensitif—mengaitkan serangan dengan aktivitas kritik Andrie terhadap kebijakan negara.
“Dugaan kuat saya, memang ada nuansa muatan TNI, Mengapa? Karena kerja-kerja Andrie sebelumnya dalam RUU TNI dia sangat vokal mengkritisi kebijakan tersebut, kalau berkaca dari tuntutan yg terjadi, saat dia mengkritisi UU TNI disitu dia mengalami percobaan pembunuhan,” jelasnya.
Pernyataan ini memperluas spektrum kasus: dari kriminal murni menjadi isu relasi kekuasaan dan ruang aman bagi kritik.
Jika dikaitkan dengan konteks lebih luas, peristiwa ini memperlihatkan risiko nyata yang dihadapi pembela HAM di Indonesia—bahwa aktivitas advokasi dapat beririsan dengan ancaman fisik.
Ketua Badko HMI Sumut, Yusril Mahendra Butar-butar, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kekerasan yang tidak berperikemanusiaan sekaligus ancaman terhadap demokrasi.
“Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan , profesional dan independen termasuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat baik sebagai pelaku langsung maupun aktor intelektual di balik peristiwa. Menuntut negara untuk menjamin perlindungan yang nyata terhadap para pembela HAM, aktivis masyarakat sipil dan seluruh warga negara yang memperjuangkan nilai keadilan dan kemanusiaan,” ujarnya.
Pernyataan ini menempatkan kasus Andrie Yunus sebagai indikator kesehatan demokrasi.
Di satu sisi, negara memiliki kewenangan penuh untuk menindak. Namun di sisi lain, publik kini menguji: apakah kewenangan itu akan digunakan secara objektif dan independen, atau justru terhambat oleh faktor-faktor non-hukum.
Kasus ini, pada akhirnya, bukan hanya soal menemukan pelaku—tetapi tentang keberanian sistem hukum menembus batas kekuasaan.
Jika berhasil diungkap hingga aktor intelektual, maka kepercayaan publik akan menguat.
Sebaliknya, jika berhenti pada pelaku lapangan—atau bahkan mandek—maka yang runtuh bukan hanya rasa keadilan, tetapi juga legitimasi negara dalam melindungi warganya. (RIKKI)
