Terungkap: Rekening Mahasiswa Gowa Diduga Jadi Simpul Transit Dana Penipuan Napi Lapas Perempuan Rp50 Juta
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Identitas pemilik nomor rekening (norek) yang menerima transfer Rp50 juta dari warga Parepare berinisial RH alias Jeje (30) akhirnya terungkap. Rekening tersebut tercatat atas nama seorang mahasiswa berinisial MG (22), berdomisili di Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel)
Dana tersebut ditransfer pada 11 November 2025 sekitar pukul 13.48 WITA melalui aplikasi mobile banking. Diduga tempat parkir sementara hasil penipuan dari seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial EY alias Nurul yang tengah menjalani pidana di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Bollangi.
Berdasarkan hasil penelusuran redaksi matanusantara.co.id, norek Bank Rakyat Indonesia (BRI) bernomor 50*301*42*43*38 terdaftar atas nama MG. Data yang dihimpun menunjukkan MG lahir di Bulukumba, berusia 22 tahun, dan berstatus pelajar/mahasiswa.
Ciri-ciri mahasiswa pemilik rekening yang diguanakan Nurul
- Bentuk Wajah: Oval
- Warna Kulit: Sawo matang (medium–tan).
- Dahi: Lebar sedang
- Alis: Tebal Padat
- Warna Bola Mata: Coklat Gelap
- Bulu Mata: Panjang
- Hidung: Tidak Mancung dan Tidak Pesek (Sedang)
- Bibir: Tebal, Namun Bagian Bawa lebih Tebal
- Rambut: Hitam, Tebal, Lurus
Hingga kini, awak media masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari MG terkait alasannya meminjamkan norek pribadinya kepada Nurul, napi Lapas Perempuan yang diduga digunakan menipu dana Rp50 juta pada 11 November 2025 sekitar pukul 13.48 WITA.
Sebelumnya diberitakan, kasus mencuat setelah keluarga korban mengungkap adanya komunikasi intens antara RH dan EY yang berlangsung cukup lama. Komunikasi itu diduga berujung pada transfer dana Rp50 juta melalui aplikasi mobile banking pada 11 November 2025 sekitar pukul 13.48 WITA.
US (40), keluarga korban di Parepare, menyebut dana tersebut bukan milik pribadi RH, melainkan pinjaman dari pihak ketiga sehingga kerugian bersifat berlapis.
“Berdasarkan informasi dari keluarga RH, ia diduga mengalami kerugian setelah berkomunikasi dengan seorang napi perempuan di Lapas Perempuan. Total uang yang dikirim mencapai Rp50 juta,” ujar US, 12 Desember 2025.
US menjelaskan, transfer dilakukan setelah korban diyakinkan melalui komunikasi yang dinilai bersifat personal dan persuasif. Namun dalam prosesnya, korban diminta menyerahkan identitas diri berupa KTP untuk keperluan pengiriman barang.
“Korban akhirnya membatalkan pesanan karena sejak awal tidak dijelaskan pengiriman barang ke alamatnya. Saat dimintai KTP, korban memilih membatalkan,” jelas US.
Fakta bahwa komunikasi tersebut dapat berlangsung intens menimbulkan pertanyaan serius mengenai sistem kontrol interaksi WBP dengan pihak luar.
Korban diketahui mengenal Nurul melalui perantara narapidana lain berinisial H. Namun klarifikasi internal justru memunculkan perbedaan informasi.
Kepala Pengamanan (KP) Lapas Bollangi, Nisya, membenarkan Nurul merupakan WBP aktif, tetapi menyatakan koordinasi dilakukan kepada H sebagai korban.
“Sudah selesai itu pak, kami sudah koordinasi kepada korban (H). Dia juga mengaku tidak mengenal Nurul, jadi kami meminta yang bersangkutan membuat surat pernyataan,” ujar Nisya, Kamis (17/12/2025).
Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan keterangan keluarga yang menegaskan korban utama adalah RH alias Jeje, sementara H hanya perantara. Perbedaan ini memunculkan dugaan adanya kekeliruan dalam verifikasi internal.
Upaya mediasi pada 25 Desember 2025 yang melibatkan Kalapas Perempuan Bollangi Yohani dan Kasubsi Pengamanan Jamal belum menghasilkan kejelasan mengenai pengembalian dana maupun sanksi administratif.
Pernyataan Nurul dan Alur Dana
Sehari setelah pertemuan itu, Nurul justru dapat menghubungi redaksi secara langsung dan menyampaikan versinya. Ia menegaskan bahwa uang Rp50 juta tersebut tidak berada dalam penguasaannya.
“Kesalahan bukan pada saya, tetapi dia sendiri. Barang sudah dipacking, kami minta KTP untuk pengiriman, tapi dia batalkan sepihak,” ujarnya kepada awak media, Rabu (26/12)
Mengejutkannya, dalam komunikasi lanjutan, Nurul menyampaikan pernyataan bernada tekanan yang menimbulkan kekhawatiran serius terkait relasi kuasa antara WBP dan pihak luar.
“Kalau saya ditekan di sini, saya juga tidak tinggal diam,” ujarnya.
Nurul mengklaim dana tersebut tidak berada dalam penguasaannya.
“Saya sudah jelaskan ke Ibu Nisya dan Pak Herman. Uang itu dikirim untuk memesan barang, lalu dibatalkan setelah dana masuk ke rekening abangku,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut membuka dimensi baru: jika benar dana masuk ke rekening pihak lain, maka siapa pengendali transaksi? Apakah terdapat koordinasi eksternal? Dan bagaimana mekanisme komunikasi serta pengiriman instruksi transfer dapat berlangsung dari dalam lapas?
Nurul sempat berjanji mengupayakan pengembalian dana sebelum 10 Januari 2026. Hingga 17 Januari 2026, realisasi belum terjadi.
Saat dikonfirmasi kembali kepada Kasubsi Pengamanan Jamal, terkait penyelesaian uang tersebut. Ia hanya menyampaikan pernyataan normatif.
“Masih berusaha disegerakan, nanti saya tanyakan kembali,” ujarnya, Rabu (17/01).
Kepentingan Publik dan Akuntabilitas Negara
Perkara ini tidak lagi dapat dipandang sebagai sengketa privat. Terdapat tiga isu fundamental yang mengemuka:
1. Akses komunikasi WBP sejauh mana pengawasan berjalan efektif?
2. Transaksi finansial bernilai besar apakah terdapat celah sistemik yang memungkinkan praktik ini?
3. Akuntabilitas institusional bagaimana peran Kanwil Ditjenpas Sulsel dalam memastikan integritas pengawasan?
Redaksi masih melakukan pendalaman untuk memperoleh klarifikasi resmi dari pemilik norek terkait keberadaan dana Rp50 juta tersebut. Ruang hak jawab tetap dibuka bagi Ditjenpas, Kanwil Kemenkumham Sulsel, serta aparat penegak hukum guna memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Perkara ini pada akhirnya menguji bukan hanya relasi antarindividu, tetapi kredibilitas sistem pemasyarakatan itu sendiri. (RAM)

Tinggalkan Balasan