Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

Tiga Tugas Utama dan Fungsi Legislatif Pilar Kedua Demokrasi

Ilustrasi ruang sidang parlemen, simbol keterwakilan rakyat dalam pembentukan undang-undang dan pengawasan pemerintah.

MAKASSAR, MATANUSANTARA –Sahabat Mata Nusantara, setelah sebelumnya kita membahas pilar pertama yaitu eksekutif sebagai pelaksana kebijakan, kini kita masuk ke pilar kedua demokrasi, yaitu legislatif lembaga yang memegang peran strategis dalam mewujudkan aspirasi rakyat melalui fungsi perundang-undangan. Sabtu 01 November 2025.

Apa Itu Pilar Legislatif?

Pilar legislatif adalah lembaga pembuat undang-undang, tempat suara rakyat diterjemahkan menjadi kebijakan nyata bagi kepentingan bangsa.
Di Indonesia, pilar ini dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

FGD Revisi UUD Polri Minta Ditunda, Begini Alasannya

Keduanya memiliki peran berbeda, namun tujuannya sama: memastikan kepentingan rakyat dan daerah terwakili dalam setiap kebijakan nasional.

DPR berperan di tingkat nasional, sementara DPD berfokus pada aspirasi daerah agar pemerataan pembangunan dapat tercapai.

Ketika Perlindungan Tak Sejelas Advokat, Celah Kriminalisasi Gentayangan, Simak Sidang Lanjutan Uji Materi UU Pers

Tugas dan Fungsi Utama Pilar Legislatif

Sebagai pilar yang merepresentasikan suara rakyat, legislatif memegang tiga fungsi utama yang menjadi ciri khas lembaga ini.

1. Fungsi Legislasi (Pembentukan Undang-Undang)
Legislatif berperan menyusun, membahas, dan mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) bersama pemerintah.

Trinov Fernando Sianturi Dikecam, Ucapan Kontroversial Dinilai Lecehkan Wartawan dan Hukum

Melalui proses ini, setiap kebijakan negara harus melalui mekanisme demokratis yang melibatkan wakil rakyat.

2. Fungsi Anggaran (Budgeting)
DPR memiliki kewenangan dalam membahas dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Trinov Fernando Sianturi Dikecam, Ucapan Kontroversial Dinilai Lecehkan Wartawan dan Hukum

Setiap pengeluaran negara harus mendapat persetujuan legislatif agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dalam pengelolaan keuangan publik.

3. Fungsi Pengawasan (Control)
Fungsi ini menjadikan legislatif sebagai penyeimbang kekuasaan eksekutif.

UU Polri Digugat, Advokat Leon Sebut Ada Celah Penyalahgunaan Wewenang

DPR mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah, memastikan tidak ada pelanggaran hukum, dan memastikan kebijakan publik dijalankan sesuai kepentingan rakyat.

Makna Demokrasi dalam Pilar Legislatif

Pilar legislatif adalah cermin dari kedaulatan rakyat.
Lewat pemilu, rakyat memilih wakilnya untuk duduk di DPR dan DPD artinya, setiap keputusan yang diambil di Senayan sejatinya adalah representasi dari suara rakyat Indonesia.

Pemkab Sinjai Tekankan Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Laporan Lingkungan

Di sinilah pentingnya integritas seorang legislator: bekerja bukan untuk partai atau golongan, tapi untuk kepentingan bangsa dan kesejahteraan rakyat.

Penutup

Dalam sistem demokrasi, pilar legislatif berfungsi sebagai penyeimbang dan pengontrol kekuasaan eksekutif.

Babak Baru!! Dinilai Lalai dan Langgar HAM, Polda Sulsel Digugat di PN Makassar

Ketika legislatif kuat, transparan, dan bebas dari kepentingan pribadi, maka demokrasi berjalan sehat.
Pilar kedua ini adalah roh dari partisipasi rakyat, karena setiap kebijakan negara lahir dari suara yang dipilih secara langsung oleh rakyat sendiri.

Editor: Ramli

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!