MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Tuduhan GS Bandar Narkoba Jermal XV Dinilai Fitnah Terencana dan Berbahaya

Gambar ilustrasi stop narkoba, bahaya narkoba, tolak narkoba. (Dok/Spesial/Google)

MEDAN, MATANUSANTARA — Tuduhan terhadap GS yang menyebutnya sebagai pengendali narkotika di kawasan Jermal XV, Medan Denai, dinilai fitnah terencana oleh tim hukum GS. Klarifikasi ini muncul setelah video yang viral di akun Facebook dan pemberitaan beberapa media online pada 31 Maret 2026 memicu persepsi salah di publik.

Berdasarkan hasil verifikasi tim hukum menunjukkan bahwa wanita yang muncul dalam video bukan warga Jermal XV, melainkan pendatang dengan domisili yang hingga kini belum jelas.

Seorang warga yang dikonfirmasi pada 1 April 2026 menyatakan, “Perempuan itu bukan penduduk resmi dari Jermal XV ini. Dia cuma pendatang di sini, mungkin hanya ikut dengan suami nya atau dengan siapa. Karena kami tidak kenal dengan dia.” ujarnya kepada media ini, Rabu (01/04)

Sementara Kuasa hukum GS, Henry Pakpahan, S.H, menegaskan adanya indikasi motif tersembunyi di balik tuduhan ini.

“Kami patut menaruh kecurigaan, bahwa fitnah sengaja diciptakan sebagai bentuk penghancuran nama baik GS. Kami menduga bahwa tuduhan ini sengaja dibuat untuk menjauhkan perhatian dari upaya nyata penumpasan narkotika atau untuk memenuhi kepentingan tertentu dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelas Henry.

Tim hukum GS menegaskan, tidak ada keterlibatan GS dalam operasi Polrestabes Medan pada Januari 2026 yang mengamankan 10 penyalahguna narkoba serta menyita barang bukti terkait narkotika dan perjudian. Semua tuduhan yang muncul hanyalah spekulasi tanpa bukti konkrit dan bertentangan dengan catatan hukum bersih GS.

Selain itu, tim resmi GS menyoroti dampak negatif terhadap masyarakat Jermal XV akibat berita tidak akurat. Mereka menghimbau masyarakat dan media untuk selalu memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya, serta meminta koreksi publikasi yang salah agar kebenaran dapat ditegakkan.

“Selama ini, GS aktif berkontribusi pada pemberdayaan ekonomi lokal dan pengembangan SDM muda di Medan Denai. Semua upaya ini menunjukkan komitmen GS membangun masa depan yang lebih baik bagi masyarakatnya,” tegas tim GS.

Pernyataan ini menegaskan bahwa tuduhan terhadap GS adalah manipulasi informasi dengan potensi motif politik atau kepentingan bisnis, bukan fakta hukum yang sah. (Rikki).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini