Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

Umrah Mandiri Resmi Legal, UU Nomor 14 Tahun 2025 Jadi Payung Hukum Baru Ibadah Umat

Kementerian Agama RI saat mengumumkan penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Regulasi ini menegaskan bahwa umrah mandiri kini resmi legal dan berada dalam pengawasan hukum negara.

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Pemerintah akhirnya meresmikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Regulasi ini menjadi tonggak baru dalam tata kelola ibadah umat Islam di Indonesia, menggantikan sebagian ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 yang telah berlaku selama enam tahun terakhir.

Perubahan tersebut lahir dari kebutuhan akan sistem penyelenggaraan ibadah yang lebih teratur, transparan, dan efisien, sekaligus menjawab tantangan yang selama ini dirasakan jemaah, mulai dari birokrasi yang rumit hingga kurangnya kepastian hukum bagi pelaku perjalanan ibadah non-biro.

Mutya Hafid Umumkan PP Tunas Resmi Diberlakukan Pemerintah

Dalam konsideransnya, pemerintah menegaskan pentingnya pembenahan tata kelola ibadah agar tidak hanya menitikberatkan pada sisi spiritual, melainkan juga dikelola dengan prinsip akuntabilitas dan keadilan publik.

Salah satu poin paling disorot dari UU baru ini adalah pengakuan resmi terhadap pelaksanaan Umrah Mandiri. Kebijakan tersebut membuka ruang bagi masyarakat untuk menunaikan ibadah ke Tanah Suci secara mandiri, tanpa harus bergantung penuh pada biro perjalanan, asalkan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.

Pramuka Rusa Squad Rutan Makassar Raih Juara Umum III Perkemahan Satya Darma Bhakti 2025

Dalam Pasal 86 dijelaskan, perjalanan umrah kini dapat dilakukan secara mandiri. Ketentuan ini disertai dengan Pasal 87A yang mengatur persyaratan administratif, antara lain:

– Wajib beragama Islam,

– Memiliki paspor yang masih berlaku sekurang-kurangnya enam bulan,

– Menyediakan tiket pergi-pulang ke Arab Saudi,

– Melampirkan surat keterangan sehat, dan

– Memiliki visa serta bukti layanan dari penyedia resmi yang terdaftar di sistem informasi Kementerian Agama.

Warga Binaan Rutan Pangkep Raih Juara Umum II Perkemahan Satya Darma Bhakti 2025

Dengan aturan ini, jemaah tidak perlu lagi khawatir soal legalitas perjalanan ibadahnya. Negara hadir untuk memastikan pelaksanaan umrah mandiri tetap aman, tertib, dan sesuai syariat.

Kementerian Agama juga menegaskan, setiap perjalanan umrah baik melalui biro maupun mandiri tetap berada di bawah pengawasan pemerintah. Sistem informasi berbasis digital akan digunakan untuk memantau seluruh proses, mulai dari pendaftaran, keberangkatan, hingga kepulangan jemaah.

UEFA Umumkan Regulasi Baru Liga Champions 2025/2026, Begini Aturannya

Tujuannya jelas: melindungi jamaah dari potensi penipuan, biaya tidak transparan, hingga penyalahgunaan izin. Dengan mekanisme ini, kehadiran negara tidak sekadar simbol pengawasan, tetapi bentuk perlindungan nyata terhadap umat.

Berdasakan UU Nomor 14 Tahun 2025 tidak hanya bicara soal tata cara beribadah, tetapi juga membawa semangat pemberdayaan ekonomi umat. Melalui Pasal 94A, pemerintah membuka peluang kolaborasi antara sektor swasta, koperasi, dan pelaku UMKM dalam membangun ekosistem ekonomi umrah yang berdaya saing dan berkelanjutan.

Imbauan!! Polda Metro Jaya: Sampaikan Aspirasi Damai, Jangan Rusak Fasilitas Umum

Dengan model ini, kegiatan ibadah menjadi bagian dari penguatan ekonomi keagamaan nasional. Pelaku usaha lokal di sektor transportasi, perhotelan, kuliner halal, dan suvenir religi akan mendapat ruang untuk tumbuh dalam ekosistem yang lebih terbuka dan terintegrasi.

Kehadiran UU baru ini menandai babak baru perjalanan umat Islam Indonesia dalam menunaikan ibadah ke Tanah Suci. Kini, jamaah memiliki pilihan yang lebih fleksibel berangkat secara mandiri namun tetap dalam koridor hukum yang sah.

Lantamal VI Makassar Raih Juara Umum Selam OBA di Kejuaraan Kasal Cup Tahun 2025

Pemerintah berharap, kebijakan ini menjadi simbol kemandirian dan kematangan umat dalam mengatur perjalanannya sendiri tanpa mengabaikan prinsip keselamatan, kepatuhan, dan tanggung jawab.

Dengan lahirnya UU Nomor 14 Tahun 2025, Indonesia tidak hanya memperkuat sistem pelayanan ibadah, tetapi juga memperluas peran masyarakat dalam menjaga nilai-nilai transparansi dan kemandirian dalam beragama.

Editor: Ramli

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!
Exit mobile version