Usai Kejari Tetapkan 4 Tersanka Korupsi ZIS, Kini Kejati Sulsel Seret ASN Aktif Enrekang
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali mencatat langkah penting dalam pengusutan kasus dugaan korupsi Dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) BAZNAS Kabupaten Enrekang periode 2021–2024. Pada Selasa (2/12/2025),
Menurut informasi yang dihimpun, Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel resmi menetapkan satu tersangka baru berinisial SL (40), ASN Aktiv Pemkab Enrekang yang diperbantukan sebagai arsiparis di Kejari Enrekang.
Ahli Keuangan dan LKPP Bongkar Skema Korupsi Proyek Jalan Sabbang-Tallang di Tipikor Makassar
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti kuat, dan SL langsung ditahan 20 hari di Rutan Makassar untuk mempercepat proses penyidikan.
Kepala Kejati (Kajati) Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan bahwa penetapan SL merupakan hasil pendalaman menyeluruh terhadap rangkaian aliran dana pengembalian kerugian negara kasus ZIS BAZNAS Enrekang.
Status Tersangka Prof Sufirman Dicabut, Pukat Sulsel Ingatkan Penyidik Pasal 4 UU Tipikor
“Tersangka SL sebelumnya diamankan jajaran bidang Intelijen Kejati SulSel melalui Tim PAM SDO, yang selanjutnya diserahkan ke bidang Pidsus Kejati Sulsel untuk dilakukan Penyelidikan/Penyidikan,” kata Didik Farkhan.
Kejati menegaskan bahwa munculnya tersangka baru menunjukkan pendekatan penyidikan yang komprehensif, termasuk menindak pihak-pihak yang diduga berperan menyembunyikan atau memanipulasi pengembalian kerugian negara.
Kejari Takalar Jadikan Tersangka Tipikor Kepsek SD Pasuleang II
“Total kerugian negara dalam kasus BAZNAS Enrekang ini, yang mencapai Rp 16,6 Miliar, adalah prioritas kami untuk dipertanggungjawabkan di mata hukum. Kami tidak akan berkompromi terhadap setiap perbuatan yang merusak kepercayaan publik, terutama yang melibatkan dana ZIS,” ujarnya.
Modus SL: Menguasai Pengembalian Dana Kerugian Negara
Penyidik menemukan bahwa SL menerima dana pengembalian kerugian negara dari para tersangka sebelumnya. Uang itu seharusnya disetorkan penuh ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejaksaan.
Majelis Hakim Tipikor PN Jakpus Vonis Syahrul Yasin Limpo 10 Tahun Bui
Namun hasil penelusuran menunjukkan adanya selisih besar:
- Total dana dikuasai SL: Rp 1.955.000.000
- Dana yang disetor ke RPL: Rp 1.115.000.000
- Dana yang tidak disetor: Rp 840.000.000
Selisih Rp 840 juta tersebut menjadi dasar penetapan SL sebagai tersangka baru dalam skandal korupsi ZIS BAZNAS yang nilainya mencapai Rp 16,6 miliar, salah satu kasus korupsi dana keagamaan terbesar di Sulawesi Selatan.
Kasi Penkum Kejati Sulsel Menyerukan Budaya “Siri” Solusi Cegah Tipikor
SL dijerat dengan: Pasal 12B atau Pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Ancaman pidana dalam pasal tersebut dapat mencapai hukuman penjara yang sangat berat.
Sebelumnya Kejari Enrekang Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang resmi menahan empat petinggi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang terkait dugaan korupsi pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) tahun anggaran 2021–2024.
Aroma Aliran Dana Bibit Nanas Rp60 M Tercium hingga ke Bogor, Kejati Sulsel Kantongi Bukti Baru
Menurut informasi yang dihimpun melalui hasil konfrensi pers Kejatri Enrekang keempatnya tersangka masing-masing berinisial S, B, KL, dan HK, masing-masing menjabat sebagai ketua serta komisioner Baznas. (Ramli/Hum)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan