MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Usai Pidsus Sita Kerugian Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Kajati Sulsel Sampaikan Pesan Tegas

Kajati Sulsel Didik Farkhan menegaskan pentingnya sikap kooperatif seluruh pihak usai penyitaan kerugian negara kasus dugaan korupsi bibit nanas TA 2024.

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Didik Farkhan, menyampaikan pesan tegas kepada seluruh pihak yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Bibit Nanas Tahun Anggaran 2024, menyusul langkah Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang telah menyita uang Rp1.250.000.000 sebagai bagian dari kerugian keuangan negara.

Pesan tersebut menjadi penanda bahwa penanganan perkara telah memasuki fase krusial. Penyitaan tidak lagi dimaknai sebagai tindakan administratif semata, melainkan indikator awal terbukanya konstruksi kerugian negara dan tanggung jawab pidana.

“Kami mengharapkan agar semua pihak terkait bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan. Dukungan dari semua pihak sangat diperlukan demi kelancaran serta percepatan proses penyidikan perkara ini,” tegas Didik Farkhan, melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi dari Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi SH, MH, Sabtu (7/02/2026)

Penegasan Kajati Sulsel tersebut dibaca sebagai peringatan institusional terbuka agar tidak ada pihak yang bersikap pasif, menutup-nutupi fakta, ataupun berupaya menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan.

Untuk diketahui, penyitaan uang dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026, bertempat di Kantor Kejati Sulsel. Dana tersebut diduga kuat berkaitan langsung dengan penyimpangan dalam kegiatan pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulsel, yang bersumber dari APBD.

Sementara Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menegaskan bahwa langkah penyitaan merupakan bagian dari strategi penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan kerugian keuangan negara, bukan semata-mata penindakan personal.

“Kita bukan hanya memproses subjek hukum akan tetapi mengupayakan juga pemulihan keuangan negara,” ujar Rachmat Supriady

Ia memastikan, uang hasil penyitaan telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atau rekening titipan Kejati Sulsel guna menjamin penyelamatan aset negara selama proses hukum berlangsung.

“Uang sitaan tersebut telah kami setorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atau rekening titipan Kejati Sulsel guna menjamin penyelamatan kerugian negara selama proses hukum berlangsung,” jelasnya.

Dengan adanya penyitaan dan pesan tegas langsung dari Kajati Sulsel, Kejati Sulsel menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pola penyimpangan, aliran dana, serta peran setiap pihak dalam rantai pengambilan keputusan proyek.

Kejaksaan memastikan proses hukum berjalan secara tegas, transparan, dan profesional, serta mengirim pesan kuat bahwa setiap rupiah uang negara yang diselewengkan akan ditelusuri dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (RAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini