Viral !! Suami Owner MJB Klaim Kantongi Nama Dibalik Musibah Dihadapi Paramita, Warganet: “Kentara Orang Iri”
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Polemik vonis terhadap owner kosmetik asal Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Paramita alias Hj. Mitha, memasuki babak baru. Suaminya, Irfan, angkat suara melalui unggahan di akun Instagram @paramitamytha tak lama setelah pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Sidrap.
Unggahan tersebut menjadi viral karena Irfan mengklaim telah mengantongi nama pihak yang disebut dibalik musibah yang menimpahnya atau sebagai pelapor istrinya dalam perkara peredaran kapsul pelangsing merek MJB SLIMMING.
Diketahui perkara tersebut, bermula dari proses penindakan oleh Penyidik Satreskrim unit tindak pidana tertentu (Tipiter) Polres Sidrap atas dugaan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Irfan menyatakan sebelum pembacaan putusan, dirinya pernah didatangi anggota kepolisian yang melakukan penggeledahan.
“Sebelum putusan, pihak polisi yang datang mengeledah sempat datang bertemu dengan saya, dan saya coba bertanya informasi dari mana? dan dia sudah sebutkan nama pelapornya, semoga dengan membuat orang susah hidup anda lebih baik” kutip matanusantara.co.id, Rabu (05/03/2026).
Ia juga menyoroti tidak adanya pemberitahuan awal terkait dugaan kandungan berbahaya pada produk yang dijual istrinya.
“Itu lah kemrin bu owner bantah kenapa tidak di beritaukan kalau itu ada kandugan berbahaya dan akan kami stopkan untuk edarkan, Tapi langsung pihak polisi mengerebek semua paket dan katanya mau di uji lab, kalaupun sudah di uji lab dan ada kandugan berbahaya harus diberitahukan sebelumgya karna memang kami tidak tau yang kami tau prodak tersbut resmi dan ada BPOMnya” sambung Irfan.
Pernyataan tersebut memicu perdebatan di media sosial. Salah satu warganet menduga faktor iri hati menjadi latar belakang pelaporan.
“Kalo memang ada efek sampingnya, kenapa bukan pertama kalinya bu owner perkenalkan itu produk tidak di sidak atau di laporkan memang mi. Kentara memang yang iri sama bu owner” komen @Geraldine hanabi_hadju
Sorotan Dugaan Informan yang diterims pihak “Lawan“
Tak berhenti pada proses penyidikan, Irfan mengungkap bahwa saat membesuk istrinya, Paramita mengaku mendengar adanya komunikasi yang melibatkan pihak yang disebut sebagai “lawan”.
“Sedikit cerita kemarin waktu saya besuk istriku, dia (Paramita) bercerita, dia bilang sayang ada disini orangnya itu pihak lawan ta, waktu keluar telfonan di wartel sih satu teman yang lainnya, mendengar nama hj. mita disebut ,dan dia mendengar percakapan pihak lawan dan bampol tensebut, dan teman itu menyadarkan bampol tersebut kenapa kau kasih begtu hj mita, dia orang baik, kemarin juga kau selalu makan makanan dari hj mita, seketika pihak bampol sadar dan berbalik arah menceritakan semuanya, dan memanggil istri saya dan memperlihatkan bukti”. Saya akan spil semua bukti itu tapi bukan sekarang” tulisnya melalui histori instagram.
Tuntutan 1 Tahun, Vonis 2 Tahun 6 Bulan
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sidrap menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun penjara.
Namun, Majelis Hakim yang dipimpin Sera Achmad dengan hakim anggota Alfiana Prautasani dan Nur Asni Hasbullah menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, serta mutu.
Barang Bukti dan Legalitas Usaha
Dalam perkara tersebut, turut disita 14 botol kapsul MJB SLIMMING beserta paket pengiriman atas nama Mytha Kosmetik. Selain itu, dokumen perizinan seperti SPP-IRT dan lampiran PB-UMKU atas nama Paramita juga tercantum sebagai barang bukti yang tetap terlampir dalam berkas perkara.
Fakta menariknya, keberadaan dokumen perizinan tersebut menjadi bahan diskursus publik terkait batasan kewenangan izin P-IRT terhadap produk kategori sediaan farmasi.
Analisis: Disparitas dan Strategi Hukum Lanjutan
Vonis yang lebih tinggi dari tuntutan JPU membuka ruang analisis mengenai pertimbangan yuridis majelis hakim, khususnya dalam konstruksi unsur “tidak memenuhi standar keamanan dan mutu”.
Secara prosedural, terdakwa masih memiliki hak hukum untuk mengajukan upaya banding dalam tenggat waktu yang ditentukan KUHAP.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun kejaksaan terkait klaim Irfan mengenai identitas pelapor dan dugaan informan “lawan” didalam rutan. (RAM).


Tinggalkan Balasan