MAKASSAR, MATANUSANTARA — Ruang publik di Sulawesi Selatan kembali diguncang beredarnya sebuah video yang memuat permohonan perlindungan hukum dari seorang perempuan berinisial MS (30) yang mengaku sebagai korban dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Video berdurasi 1 menit 53 detik itu kini beredar luas di berbagai platform media sosial (Medsos) tanpa penyamaran wajah maupun identitas korban.
MS sebelumnya telah melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polrestabes Makassar dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/1828/IX/2025/SPKT/Polrestabes Makassar tertanggal 26 September 2025 pukul 10.13 WITA. Namun di tengah proses hukum yang masih berjalan, rekaman video yang awalnya dimaksudkan sebagai permohonan perlindungan justru menyebar luas di ruang publik tanpa perlindungan identitas.
Tim redaksi Matanusantara.co.id mengetahui video tersebut telah viral setelah korban menyampaikan langsung kronologi penyebarannya. Dalam keterangannya, MS mengaku sebelumnya meminta bantuan kepada Manang Soebeti yang dikenal publik dengan sapaan Pak Bray melalui akun Instagram resminya @manangsoebeti_official pada Jumat (13/03/2026).
“Ini kan yang kemarin saya buat video yang saya kirim ke Bapak. Saya juga kirim ke Pak Manang. Waktu di DM belum respon, setelah respon akhirnya saya disuruh buat video juga jadi sya kasih video yang saya buat ini pak,” ungkap MS melalui pesan suara WhatsApp kepada Matanusantara.co.id, Sabtu (14/03/2026).
Menurut pengakuan korban, video tersebut kemudian dipublikasikan ke ruang publik tanpa penyamaran wajah maupun identitas dirinya. Dalam waktu singkat, rekaman itu menyebar luas dan menjadi konsumsi publik di berbagai platform digital.
“Video itu sudah viral, namun wajah dan identitas saya tidak disamarkan sedikit pun. Saya sudah DM tapi katanya tidak bisa karena sudah viral,” kata MS.
Korban juga mengakui bahwa saat mengirimkan video tersebut dirinya lupa menyampaikan secara tegas agar identitasnya disamarkan sebelum dipublikasikan. Akibatnya, rekaman yang awalnya dimaksudkan sebagai permohonan bantuan justru berubah menjadi sorotan publik yang memperlihatkan secara jelas identitas korban.
Diketahui video tersebut dibuat dalam rangka meminta perlindungan hukum setelah mendapatkan informasi dugaan aliran uang kepada dua oknum anggota kepolisian yang bertugas di lingkungan Polda Sulsel yang disebut-sebut sebagai pelicin penanganan perkara yang diduga dilakukan oleh istri tersangka.
Berdasarkan video yang diterima redaksi Matanusantara.co.id pada 13 Maret 2026, MS menyampaikan permohonan perlindungan hukum secara terbuka yang ditujukan langsung kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Komisi III DPR RI, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta Ombudsman Republik Indonesia.
Dalam rekaman tersebut, MS menyampaikan kondisi yang sedang dihadapinya dengan nada hati-hati namun sarat tekanan psikologis.
“Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Saya MS, seorang perempuan lajang dan korban tindak pidana kekerasan seksual. Pelaku adalah seorang pria yang mengaku bujang bernama AF, namun ternyata sudah beristri. Awal perkenalan dengan pelaku dari media sosial TikTok,” ungkap MS dalam video tersebut.
Korban menjelaskan bahwa video tersebut dibuat karena dirinya kini berada dalam situasi yang membingungkan sekaligus menakutkan.
“Video ini saya buat dengan penuh kehati-hatian karena saya sedang menghadapi situasi yang membingungkan dan menakutkan. Saat ini saya justru menjadi terlapor atas dugaan tindak pidana perzinahan di Polda Sulsel. Padahal laporan saya terhadap pelaku itu telah diproses dan dia telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Makassar dan sudah dilakukan penahanan,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, korban juga mempertanyakan kondisi hukum yang sedang menimpanya. Ia menilai posisinya sebagai korban justru berubah menjadi pihak yang terancam secara hukum.
“Pertanyaan yang henti-hentinya terngiang di kepala saya: apakah seorang korban TPKS yang mencari keadilan bisa dilaporkan sebagai pelaku perzinahan? Padahal saya justru korban. Saya merasa hak-hak saya terabaikan dan posisi saya menjadi sangat rawan,” katanya.
Merasa posisinya tidak aman, MS kemudian memohon perhatian langsung dari sejumlah lembaga negara agar proses hukum terhadap kasus yang dialaminya tidak berubah menjadi ketidakadilan bagi korban.
“Saya mohon perhatian dan bantuan dari Bapak Kapolri, Komisi III DPR RI, Kompolnas, dan Ombudsman Republik Indonesia. Mohon kasus saya diusut dan diatensi secara adil agar hak-hak saya sebagai korban TPKS tidak berubah menjadi ketidakadilan bagi saya,” ujarnya.
“Terima kasih atas perhatian Bapak dan Ibu. Semoga keadilan ditegakkan dan hak-hak korban terlindungi,” tutupnya.
Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dalam Pasal 67 ayat (1) disebutkan bahwa korban memiliki tiga hak utama yang wajib dipenuhi negara, yakni hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.
Ketiga hak tersebut merupakan kewajiban negara yang harus dipenuhi oleh aparat penegak hukum maupun lembaga layanan korban. Sementara itu, Pasal 69 huruf d secara tegas menyatakan bahwa korban berhak memperoleh pelindungan atas kerahasiaan identitas.
Ketentuan ini menegaskan bahwa identitas korban tidak boleh dipublikasikan secara terbuka, termasuk nama lengkap, alamat, wajah, maupun informasi lain yang dapat mengungkap jati diri korban.
Sebelumnya, Matanusantara.co.id juga telah memberitakan bahwa penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Makassar menuai sorotan. Korban berinisial MS (30) justru dilaporkan balik ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan tindak pidana perzinahan, di tengah proses hukum yang sedang berjalan terhadap tersangka MFU (32).
Dalam dinamika perkara tersebut, korban juga mengungkap dugaan adanya aliran uang kepada dua oknum anggota kepolisian yang bertugas di lingkungan Polda Sulsel. Dugaan itu disebut berasal dari tersangka kepada dua anggota polisi berinisial ED dan SR.
“Pantas kasus saya mandek ternyata pelaku (MFU) ini berikan uang pelicin sama itu polisi di Polda Sulsel sebanyak Rp10.700.000, pak ED dan pak SR,” katanya kepada Matanusantara.co.id, Jumat (06/03/2026).
Sementara itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel Bripka Matla’il Fajri yang dihubungi awak media melalui pesan singkat WhatsApp belum memberikan tanggapan meski pesan berstatus telah terbaca.
Untuk diketahui perkara ini bermula dari perkenalan melalui media sosial TikTok yang kemudian berlanjut ke komunikasi melalui WhatsApp hingga akhirnya terjadi pertemuan antara korban dan tersangka.
Sementara pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar juga membenarkan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polrestabes Makassar terkait perkara tersebut.
“Sudah diterima SPDP-nya. Terkait perkembangannya untuk saat ini kami menunggu BP dari penyidik,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar Zulfikar kepada Matanusantara.co.id, saat dikonfirmasi pada Senin (02/03).
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan seorang pria berinisial MFU (32) sebagai tersangka yang diketahui berdomisili di Dusun Bungung-Bungung, Kelurahan Toddopulia, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.
Peristiwa dugaan TPKS itu dilaporkan terjadi pada 26 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WITA di sebuah hotel di kawasan Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Kasus tersebut hingga kini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. (RAM).
