YARA Tegas Desak Presiden: Tetapkan Bencana Nasional untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar
ACEH, MATANUSANTARA — Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, segera menetapkan status darurat bencana nasional atas bencana banjir dan longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatera: Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Permintaan ini disampaikan menyusul memburuknya kondisi bencana yang hingga Minggu (30/11/2025) telah menelan lebih dari 300 korban meninggal dunia dan 290 lainnya masih dinyatakan hilang.
ISMI Aceh Dorong Ekspor UMKM untuk Jawab Tantangan Kemiskinan Daerah
Data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga mencatat puluhan ribu rumah warga serta fasilitas umum mengalami kerusakan, mulai dari rusak ringan hingga total. Sejumlah ruas jalan nasional, jembatan penghubung antarprovinsi, akses transportasi dan telekomunikasi pun lumpuh.
Situasi tersebut membuat pemerintah daerah kewalahan. Bupati Pidie Jaya, misalnya, telah mengirim surat resmi kepada Gubernur Aceh untuk menyatakan ketidakmampuan daerah dalam menangani bencana akibat terbatasnya sumber daya. Kondisi serupa juga terjadi di sejumlah wilayah yang kini terisolasi.
KPK Sebut 19 Daerah di Sulsel Masih Zona Merah SPI, Ungkap Fakta Baru di Makassar
Ketua YARA Perwakilan Pidie Jaya, Muhammad Zubir, SH, MH, menegaskan bahwa skala bencana ini telah memenuhi kriteria penetapan status bencana nasional, mengacu pada tiga indikator utama:
1. Pemerintah provinsi terdampak tidak mampu memobilisasi sumber daya manusia untuk penanganan darurat.
2. Tidak dapat mengaktifkan sistem komando penanganan darurat bencana secara optimal.
Ketua PW Al-Washliyah Sumut Imbau Masyarakat Jaga Kondusifitas Daerah
3. Kesulitan dalam melaksanakan penanganan awal, termasuk evakuasi korban dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
“Kami berharap Presiden Republik Indonesia segera menetapkan Bencana Sumatera sebagai status darurat bencana nasional,” tegas Zubir.
196 Napi “Bandel” Dipindahkan ke Nusakambangan, Daerah Asalnya Mengejutkan
Hingga berita ini diterbitkan, pemerintah pusat belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan tersebut.
Editor: Ramli
Penulis: Rifqi Aceh

Tinggalkan Balasan