MAKASSAR, MATANUSANTARA — Di saat penyaluran bantuan kerap dikritik tidak merata dan rawan salah sasaran, Masjid Al-Ikhlas di Deppasawi Dalam, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, menunjukkan pendekatan berbeda: zakat tidak sekadar dibagikan, tetapi didistribusikan dengan sistem dan verifikasi.
Momentum Ramadhan 1447 Hijriah dimanfaatkan panitia amil zakat untuk memastikan bahwa setiap bantuan benar-benar sampai kepada mereka yang berhak—bukan sekadar cepat, tetapi tepat sasaran.
Penyaluran yang berlangsung Rabu (18/3/2026) ini diprioritaskan bagi warga sekitar masjid, dengan basis data penerima yang telah disusun sebelumnya. Pendekatan ini menutup celah umum dalam distribusi bantuan: duplikasi penerima dan ketidaktepatan sasaran.
Sebanyak 348 kantong zakat fitrah berhasil dihimpun dari para muzakki. Masing-masing berisi 4 liter beras, mengacu pada standar yang ditetapkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Sebagian zakat juga disalurkan dalam bentuk uang, menyesuaikan kebutuhan riil penerima.
Namun yang menjadi pembeda bukan pada jumlah—melainkan pada mekanisme distribusi.
Panitia tidak bekerja secara sporadis. Mereka merujuk pada ketentuan syariat Islam mengenai delapan golongan penerima zakat (asnaf): fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil.
Dengan kerangka ini, penyaluran tidak hanya sah secara agama, tetapi juga memiliki legitimasi sosial—mengurangi potensi konflik dan kecemburuan di tengah masyarakat.
Imam Masjid Al-Ikhlas, Hasanuddin, menegaskan bahwa prinsip utama yang dijaga adalah keberpihakan kepada warga yang benar-benar membutuhkan.
“Zakat fitrah yang terkumpul dari para muzakki kami salurkan kepada masyarakat yang berhak menerima, khususnya warga di wilayah maccini sombala . Penyaluran ini kami lakukan sesuai dengan ketentuan delapan golongan penerima zakat dalam syariat Islam,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan satu hal penting: pengelolaan zakat tidak lagi bisa dilakukan secara tradisional tanpa sistem.
Di tengah meningkatnya tekanan ekonomi masyarakat perkotaan, zakat memiliki potensi besar sebagai instrumen redistribusi namun hanya efektif jika dikelola secara akurat dan transparan.
Masjid Al-Ikhlas, dalam skala komunitas, menunjukkan model sederhana namun fungsional: pendataan, verifikasi, lalu distribusi terarah.
Harapannya, dampak dari zakat ini tidak hanya dirasakan dalam bentuk bantuan sesaat, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan sosial di lingkungan sekitar.
“Zakat fitrah ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan sehingga mereka juga dapat merasakan kebahagiaan menjelang Hari Raya Idulfitri,” tambah Hasanuddin.
Di titik ini, zakat tidak lagi sekadar kewajiban ritual, melainkan menjadi indikator bagaimana sebuah komunitas mengelola solidaritasnya. (RAMADHAN)
