MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

11 Warga Binaan Rutan Masamba Diusulkan Terima Hak Integrasi, TPP Pastikan Proses Objektif

Kautan Kelas IIB Masamba bersama Tim Pengamat Pemasyarakatan memimpin sidang evaluasi pembinaan yang mengusulkan 11 warga binaan memperoleh hak integrasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

MASAMBA, MATANUSANTARA — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masamba terus memastikan pemenuhan hak warga binaan berjalan transparan dan sesuai ketentuan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang mengusulkan 11 warga binaan memperoleh hak integrasi menuju kembali ke tengah masyarakat.

Sidang yang digelar di Aula Rutan Masamba, Selasa (14/7/2026), dipimpin Ketua TPP Rutan Masamba, Arman, S.H., dan dihadiri Kepala Rutan (Karutan) Masamba Syamsul Bahri, S.H., M.H., Kepala Subseksi Pengelolaan Hendra Setiawan, S.E., M.M., Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Palopo Nur Dahlia, wali pemasyarakatan, asesor, petugas pengamanan, Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan (Kanwil Disejenpas Sulsel) melalui Zoom Meeting, serta 15 warga binaan bersama para penjaminnya.

Sidang TPP menjadi tahapan strategis untuk mengevaluasi hasil pembinaan sekaligus menentukan kelayakan warga binaan memperoleh hak integrasi berdasarkan perkembangan perilaku, kepatuhan terhadap tata tertib, serta pemenuhan syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.

Dari hasil sidang, 11 warga binaan diusulkan memperoleh hak integrasi, sedangkan empat warga binaan lainnya mengikuti penilaian sebagai calon tamping yang akan membantu pelaksanaan kegiatan pembinaan dan operasional di lingkungan rutan.

Ketua TPP Rutan Masamba, Arman, menegaskan pihaknya akan terus mengoptimalkan proses pengusulan hak integrasi agar berlangsung tepat waktu, akuntabel, dan sesuai prosedur.

“Kami akan terus mengupayakan agar setiap warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dapat memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa hambatan administrasi maupun keterlambatan dalam proses pengusulan,” ujarnya.

Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Palopo, Nur Dahlia, mengingatkan warga binaan yang nantinya memperoleh program integrasi agar tetap memenuhi kewajiban melapor ke Bapas Palopo maupun Pos Bapas di Rutan Masamba sebagai bagian dari proses pembimbingan setelah kembali ke masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, wali pemasyarakatan bersama asesor turut menyampaikan Surat Edaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait pelaksanaan hak integrasi. Edaran tersebut menekankan pentingnya konsistensi dan standardisasi pelayanan, termasuk ketentuan bahwa usulan Pembebasan Bersyarat (PB) maupun Cuti Bersyarat (CB) harus diajukan paling lambat dua bulan sebelum warga binaan memenuhi syarat dua pertiga masa pidana.

Penguatan juga diberikan Tim Kanwil Ditjenpas Sulsel yang mengikuti kegiatan secara virtual. Tim mengingatkan petugas agar cermat mengawasi pemenuhan hak warga binaan sehingga tidak ada usulan yang terlewat akibat kelalaian administrasi.

Selain itu, penyusunan penelitian kemasyarakatan (Litmas) diminta dilakukan secara teliti, memastikan keabsahan data serta penjamin yang diajukan benar-benar merupakan keluarga terdekat warga binaan.

Ditempat yang sama, Karutan Masamba, Syamsul Bahri, menegaskan bahwa usulan hak integrasi merupakan bentuk kepercayaan yang diberikan berdasarkan hasil pembinaan, bukan hak yang bersifat mutlak.

“Saudara-saudara berada pada tahap ini karena hasil penilaian menunjukkan telah memenuhi persyaratan untuk diusulkan. Namun, apabila dalam proses selanjutnya melakukan pelanggaran tata tertib, maka usulan tersebut dapat kami tunda bahkan dibatalkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Syamsul Bahri juga kembali mengingatkan seluruh layanan di Rutan Kelas IIB Masamba, termasuk pengurusan hak integrasi, tidak dipungut biaya atau gratis.

Melalui Sidang TPP tersebut, Rutan Masamba menegaskan komitmennya menghadirkan proses pembinaan yang profesional, objektif, akuntabel, serta menjamin pemenuhan hak warga binaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini