Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

Aroma Korupsi di Balik Sertifikat Citraland, Dua Pejabat BPN Kena Jerat!

Tim penyidik Kejati Sumut saat menunjukkan dokumen hasil penyidikan kasus dugaan korupsi aset PTPN I Regional I yang kini dikembangkan menjadi kawasan perumahan Citraland, Deliserdang.

MEDAN, MATANUSANTARA — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset milik PTPN I Regional I yang kini dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan perumahan elit Citraland di Kabupaten Deliserdang. Selasa 14 Oktober 2025.

Dua pejabat yang dimaksud masing-masing adalah ASK, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut periode 2022–2024, dan ARL, Kepala Kantor BPN Kabupaten Deliserdang periode 2023–2025.

Kejati Sulsel Bawa Salam Hangat di Hut ke-44 Harian Fajar Dengan Tema “Jurnalisme Kolaboratif”

Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, dalam keterangan resminya menyebutkan, hasil penyidikan menunjukkan keduanya diduga kuat menyalahgunakan kewenangan jabatan dalam proses penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo (NDP) perusahaan yang menjadi pemegang izin atas sebagian lahan eks HGU milik PTPN I Regional I.

“Para tersangka diduga memberikan persetujuan penerbitan HGB tanpa dipenuhinya kewajiban PT NDP menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan HGU yang diubah menjadi HGB kepada negara sebagaimana diatur dalam ketentuan revisi tata ruang,” ujar Husairi di Medan, Selasa (14/10).

Mahasiswa Tersangka Laka Lantas di Makassar Papat RJ dari Kejati Sulsel

Modus dan Dampak Kerugian Negara

Perubahan status lahan dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) itu kemudian dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan perumahan mewah oleh PT DMKR, perusahaan pengembang yang berafiliasi dengan proyek Citraland.

Menurut Kejati Sumut, praktik tersebut dilakukan tanpa melalui mekanisme penyerahan lahan negara sebagaimana mestinya.

Kejati Sulsel Gelar Monitoring Pemulihan Aset di Kejari Bone

“Akibat perbuatan itu, negara kehilangan aset sebesar 20 persen dari total luas HGU yang dialihfungsikan. Saat ini masih dilakukan proses audit dan perhitungan resmi atas kerugian keuangan negara,” jelas Husairi.

Dugaan penyalahgunaan kewenangan ini dinilai melanggar prinsip dasar pengelolaan aset negara dan tata kelola pertanahan, karena lahan milik PTPN I sejatinya berstatus tanah negara yang dikuasai untuk kepentingan publik, bukan untuk komersialisasi tanpa izin sah.

Terobosan Kejati Sulsel, 124 Perkara Selesai dengan Keadilan Restoratif

Pasal yang Dikenakan dan Potensi Pengembangan Kasus

Dari hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, kedua pejabat BPN tersebut dijerat dengan:

Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Aksi Lanjutan, Mahasiswa Laporkan Anggaran PPRP Tana Toraja ke Kejati Sulsel

“Apakah akan ada keterlibatan pihak lain, termasuk dari pihak swasta, kita masih menunggu hasil pengembangan penyidikan. Nanti akan kami sampaikan perkembangannya,”
tambah Husairi.

Kejati Sumut juga menegaskan, proses pengusutan akan berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat — baik dari kalangan birokrat maupun swasta — dimintai pertanggungjawaban hukum secara transparan.

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!