MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

175 Hari Kajati Sulsel, Penegakan Hukum Bergeser dari Prosedur ke Dampak Nyata

Foto: Kajati Sulsel Didik Farkhan (Dok/Spesial/KejatiSulsel)

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Ukuran keberhasilan penegakan hukum tidak lagi relevan jika hanya bertumpu pada kuantitas perkara. Parameter yang lebih substansial adalah sejauh mana hukum dijalankan secara konsisten dan menghasilkan manfaat konkret bagi masyarakat. Dalam konteks ini, kinerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (kejati Sulsel) dalam 175 hari terakhir menunjukkan pergeseran pendekatan dari administratif menuju orientasi hasil.

Di bawah kepemimpinan Didik Farkhan Alisyahdi, penegakan hukum dimulai dari penguatan fondasi internal. Inspeksi mendadak pada hari pertama kerja pasca libur Idul Fitri menjadi indikator awal bahwa disiplin aparatur ditempatkan sebagai prasyarat utama. Langkah ini bersifat elementer, namun strategis dalam membangun legitimasi institusional.

Pendekatan tersebut kemudian berlanjut pada aspek yang lebih substantif, yakni eksekusi putusan. Dalam perkara yang melibatkan Mira Hayati, Kejati Sulsel menunjukkan konsistensi dalam mengawal putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) terkait pembayaran denda sebesar Rp1 miliar. Penegakan hukum tidak berhenti pada vonis, melainkan harus memastikan putusan tersebut benar-benar dieksekusi.

Capaian paling signifikan terlihat pada aspek penyelamatan keuangan negara. Dalam kurun 175 hari masa jabatan Didik, nilai yang berhasil diamankan mencapai lebih dari Rp565,5 miliar. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan indikator konkret bahwa penegakan hukum mampu menghasilkan pemulihan aset negara secara riil.

Dua perkara menjadi penopang utama capaian tersebut. Pertama, penyelamatan keuangan negara sebesar Rp18,5 miliar dalam perkara yang melibatkan PT Angkasa Pura I. Kedua, pengamanan aset lahan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di kawasan KOR Sudiang dengan nilai mencapai Rp547 miliar.

Konstruksi ini menunjukkan adanya reorientasi strategi: dari sekadar penindakan menuju optimalisasi pemulihan kerugian negara. Negara tidak hanya hadir untuk menghukum, tetapi juga memastikan kerugian publik dapat dikembalikan.

Jika dibandingkan dengan pendekatan konvensional yang berfokus pada volume perkara, arah baru ini lebih relevan dengan kebutuhan publik. Penegakan hukum ditempatkan sebagai instrumen perlindungan kepentingan negara dan masyarakat, bukan sekadar mekanisme prosedural.

Namun demikian, tantangan utama terletak pada konsistensi. Tanpa keberlanjutan dan transparansi, capaian tersebut berisiko menjadi episodik. Kepercayaan publik hanya dapat terjaga apabila penegakan hukum dilakukan secara stabil, terbuka, dan bebas dari disparitas.

Konsep “tegas ke atas, humanis ke bawah” menemukan artikulasinya dalam praktik ini. Ketegasan tercermin pada keberanian mengeksekusi putusan dan menyelamatkan aset negara, sementara sisi humanis hadir melalui manfaat langsung yang dirasakan masyarakat.

Pada akhirnya, penegakan hukum diuji bukan pada retorika maupun angka perkara, melainkan pada dampak yang dihasilkan. Di titik itu, hukum tidak lagi sekadar norma, tetapi menjadi instrumen yang bekerja dan memberi nilai nyata bagi publik. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini