MAKASSAR, MATANUSANTARA –Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar resmi meningkatkan status dua kasus dugaan korupsi anggaran dana hibah bidang olahraga di Kota Makassar dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Bidang olahraga yang dimaksud iyalah, dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar periode 2022-2023 dan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Makassar tahun 2023.
Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Makassar ‘Lambang’ Begini Penjelasan Jaksa
Informasi yang diterima awak media melalui Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah, bahwa dinaikannya status kasus tersebut setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Kamis, 26 September 2024.
Kejari Makasar Periksa 5 Orang Saksi Terkait Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Hibah KORMI
Dari hasil gelar, kata Alamsyah, perkara menunjukkan adanya indikasi pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
“Pada Kamis, 26 September 2024, penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kota Makassar tahun anggaran 2022-2023 dan dugaan penyelewengan dana hibah KORMI tahun anggaran 2023 telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil ekspose (gelar perkara) yang kami lakukan,” ungkap Alamsyah kepada wartawan, Selasa (01/10/2024).
Aktivis Anti Korupsi Desak Jaksa Tuntaskan Kasus Dugaan korupsi KONI Makassar
Alamsyah juga mengungkapkan pihaknya terus melakukan pendalaman guna mendapatkan bukti-bukti tambahan untuk menetapkan tersangka.
“Kami terus mengumpulkan bukti untuk memperkuat proses penetapan tersangka di tahap penyidikan,” jelasnya.
Pegiat Anti Korupsi Minta Jaksa Dengan Tegas, Tuntaskan Penyelidikan Dilingkup KONI Makassar.
Selama penyelidikan hingga peningkatan ke tahap penyidikan, Kejari Makassar telah memeriksa puluhan saksi dari kedua kasus tersebut.
ACC Minta Agenda Jaksa, Agar Peran Pemkot Makassar Diusut Terkait Kasus Dana Hibah KONI
Dalam kasus dugaan korupsi KONI Makassar, sebanyak 39 orang saksi telah dimintai keterangan, sementara dalam kasus KORMI Makassar, total 19 orang saksi telah diperiksa.
“Pada kasus KONI, 39 orang saksi telah diperiksa, dan pada kasus KORMI ada 19 orang saksi yang telah dimintai keterangan,” tutup Alamsyah. (R)