LUWU, MATANUSANTARA –- Personil Polres Luwu buktikan komitmennya dalam menjaga distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar tepat sasaran.
Polres Luwu berhasil mengamankan sejumlah BBM yang diduga merupakan subsidi pemerintah di salah satu lokasi penampungan di wilayah Kecamatan Walenrang, pada hari Selasa 22 Juli 2025.
Status Tersangka Prof Sufirman Dicabut, Pukat Sulsel Ingatkan Penyidik Pasal 4 UU Tipikor
Informasi pengmanan tersebut, diterima awak media melalui keterangan resmi Kasi Humas Polres Luwu Iptu Yakobus Rimpung, S.H., bahwa saat petugas tiba di lokasi, ditemukan sedang berlangsung aktivitas pemindahan BBM ke dalam mobil tangki milik PT Sri Global Mandiri (SGM).
Pengisian tersebut, diduga kuat mengarah pada penyalahgunaan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Empat Kasus Tipikor Yang Diselidiki Kejati Sulsel Resmi Dinaikan ke Penyidikan di HBA ke-64 Tahun
“Personel kami langsung melakukan tindakan pengamanan terhadap lokasi dan seluruh barang bukti yang ada di lapangan. Ini adalah bentuk respons cepat terhadap indikasi pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Iptu Yakobus, Rabu (23/07/2025)
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 2 unit mobil tangki, satu diantaranya dalam keadaan terisi 5.000 liter solar dan satu lainnya masih kosong, serta 1 unit mobil truk enam roda yang mengangkut 2 tandon BBM dan 92 jerigen berisi solar masing-masing 30 liter.
Polres Luwu juga telah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait guna menelusuri asal-usul dan legalitas BBM tersebut.
Kata Iptu Yakobus, proses penyidikan masih terus berjalan untuk memastikan unsur-unsur hukum guna menetapkan tersangka dalam Perkara tersebut.
Kasus Solar Ilegal 11 Ton di Sinjai Sudah Naik Sidik, Namun Polisi Enggan Bocorkan Berapa Tersangka
“Kami menjamin seluruh proses penanganan perkara ini akan berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat, dan kami tidak akan mentolerir hal itu,” tegas Kasi Humas.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk tetap mematuhi aturan terkait distribusi BBM dan tidak melakukan praktik yang merugikan masyarakat luas.
Polres Luwtim Bongkar Praktik Mafia Solar Ilegal di Malili
“Kami juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kesabaran rekan-rekan media. Setiap perkembangan kasus ini akan kami sampaikan secara terbuka demi menjunjung asas keterbukaan informasi publik,” tutup Iptu Yakobus.