MAKASSAR, MATANUSANTARA –Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Kesejahteraan Berupa Rumah Negara dAN Belanja Rumah Tangga Untuk Pimpinan masa jabatan 2019 s.d 2024 dilingkup Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng, Jaksa menetapkan 4 orang tersangka, Selasa 16 Juli 2024.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan lansung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantaeng, Satria Abdi, SH, ΜΗ yang didampingi Kasi Pidsus Dr. Andri Zulfikar serta Ketua tim penyidik dan tim penyidik melalui konfrensi pers yang dilaksanakan di kantor Kejari Bantaeng.
“Telah menetapkan status Tersangka 4 (empat) orang dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sekretariat Dewan sehubungan dengan Tunjangan Kesejahteraan berupa Rumah Negara dan Belanja Rumah Tangga untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024” katanya kepada awak media, Selasa (16/07)
Kasasi JPU Kejati Sulsel Ditolak Hakim MA Terkait Vonis Bebas Terdakwa Korupsi PDAM Makassar
Keempat tersangka, kata Satria Abdi, yang ditetapkan yaitu berinisial H (43 tahun), I (52 tahun), MR (41 tahun), dan JK (52 tahun).
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, SATRIA ABDI, SH, MH.
“H, I, dan MR merupakan Pimpinan aktif DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019 s/d 2024 sedangkan JK adalah Sekretaris DPRD aktif Kabupaten Bantaeng sekaligus Pengguna Anggaran masa jabatan 2021 s/d sekarang yang ditetapkan sebagai Tersangka” jelas Satria
Terhadap H, I, MR, dan JK, kata Satria dilakukan penahanan Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 (dua puluh) hari, dengan alasan dari Tim Penyidik bahwa dikhawatirkan Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, sekaligus mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Bahwa Tim Penyidik telah mengumpulkan bukti yang membuat terang tentang tindak pidana korupsi yang terjadi. Tim Penyidik telah mengumpulkan Keterangan Saksi, Surat, dan Petunjuk” tegas Satria.
Setelah Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana BBM DLHP Takalar, Syahriar Dilarikan ke RS. Wahidin
Perang Tersangka
Adapun kronologi singkat perkara ini yaitu: Bahwa pada bulan September 2019 s/d 2024, Sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng mengadakan kegiatan Fasilitasi Tugas Pimpinan DPRD berupa belanja rumah tangga dengan nomenklatur Belanja Natura dan Pakan Natura yang bersumber dari APBD Kabupaten Bantaeng
“Berdasarkan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kabupaten Bantaeng yang mana belanja rumah tangga tersebut diperuntukkan untuk Pimpinan DPRD, yaitu Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024. JK selaku Pengguna Anggaran setiap bulannya mengajukan pencairan anggaran kepada BPKD Kabupaten Bantaeng” kata Satria
Kasus Korupsi Dana BBM Dilingkup DLHP Takalar, Jaksa Tetapkan Syahriar Tersangka
Setelah BPKD Kabupaten Bantaeng mencairkan, kata Satria, yang menerima dana tersebut Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019 -2024, yaitu H selaku Ketua DPRD, I selaku Wakil Ketua DPRD, dan MR selaku Wakil Ketua II DPRD, sejak bulan September 2019 s/d Mei 2024 setiap bulannya secara tunai.
“Berdasarkan hasil penyidikan diketahui sejak bulan September 2019 s/d 2024 Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng tidak pernah menempati rumah negara tersebut sedangkan anggaran telah dicairkan dan diterima setiap bulan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng dengan jumah bervariasi” jelasnya
Satria juga menyebut total yang diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024 sebesar Rp. 4.950.000.000,- (Empat Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Kasus Korupsi Dana BBM Dilingkup DLHP Takalar, Jaksa Tetapkan Syahriar Tersangka
Padahal, kata Satria, dalam Pasal 18 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Besaran Tunjangan Pimpinan Dan Anggota, Pakaian Dinas Dan Atribut Serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berbunyi “Dalam hal Pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak diberikan belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c”
Pasal Disangkakan
Perbuatan Tersangka H, I, MR, dan JK melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 Milyar, Itu harus diwaspadai” kunci Kajari Bantaeng.