Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

328 Pegawai PPPK Sinjai Dapat Kabar Mengejutkan di HKN, Ini Pesan Tegas Bupati Ratnawati

Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif Serahkan SK Perpanjangan PPPK. (Foto: Istimewa)

SINJAI, MATANUSANTARA – Suasana upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) di Halaman Kantor Bupati Sinjai, Selasa (17/9/2025), mendadak heboh.

Pasalnya, Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif memberikan kabar menggembirakan sekaligus mengejutkan bagi ratusan pegawai.

Sebanyak 328 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak kerja mereka.

Penyerahan dilakukan secara simbolis langsung oleh Bupati, disaksikan ratusan peserta upacara.

Dalam sambutannya, Ratnawati menegaskan bahwa SK ini bukan hanya urusan administrasi.

“Perpanjangan kontrak ini adalah perpanjangan amanah dan kepercayaan,” tegasnya lantang.

Menurutnya, para PPPK telah berjasa besar dalam menutup kekosongan formasi di berbagai sektor penting, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga bidang teknis.

Ia berharap momentum ini menjadi penyemangat baru bagi mereka untuk bekerja lebih giat, profesional, dan penuh dedikasi.

Tak berhenti di situ, Bupati juga menyampaikan pesan tajam soal integritas.

Ia mengingatkan seluruh pegawai untuk menjauhi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Tunjukkan bahwa saudara adalah aset berharga bagi Pemkab Sinjai,” ucap Ratnawati.

Selain itu, Bupati menitipkan pesan khusus agar para pegawai berhati-hati menggunakan media sosial.

Menurutnya, bijak bermedsos sangat penting untuk menjaga citra positif serta menghindari penyebaran informasi yang menyesatkan.

Ratnawati pun mengajak semua ASN dan Non-ASN bersinergi dalam mewujudkan pembangunan, memperkuat ketahanan pangan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sinjai.

“Bekerja sama adalah kunci sukses membangun masa depan Kabupaten Sinjai yang lebih baik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!