MAKASSAR, MATANUSANTARA – Pemerintah Arab Saudi membebaskan 34 warga negara Indonesia (WNI) asal Kota Makassar yang sebelumnya ditangkap karena menggunakan visa haji palsu. Hal itu disampaikan oleh Konsulat Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Yusron B Ambarie kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Senin (3/6/2024). “34 dari 37 jemaah haji nonvisa haji bebas dan telah kembali ke Indonesia pagi ini,” ucap Yusron.
Sedangkan tiga orang lainnya imbuhnya, masih ditahan oleh otorotas Arab Saudi untuk proses hukum lebih lanjut.
Kendati demikian, Yusron belum membeberkan identitas 34 jemaah yang dibebaskan termasuk 3 jemaah yang ditahan tersebut.
“Sementara 3 lainnya akan menjalani proses hukum,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 37 warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dikabarkan ditangkap oleh askar atau pihak keamanan Arab Saudi karena nekat berangkat haji menggunakan visa haji palsu.
Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail juga mengaku telah mendapat informasi terkait adanya warga Makassar yang ditangkap di Arab Saudi tersebut.
“Iya, jadi kemarin di hari Sabtu (1/6/2024) ada 37 warga Indonesia dan informasi yang kami dapat adalah warga Makassar yang ditangkap di Madinah,” kata Ikbal kepada awak media di Asrama Haji Sudiang Makassar, Minggu (2/6/2024).
Ikbal mengatakan, 37 jemaah tersebut masuk ke Madinah melalui Doha, Qatar. Kemudian ke Riyadh, dan dari Riyadh naik bus menuju ke Madinah.
“Di perjalanan ditangkap oleh askar Saudi karena tidak menggunakan visa haji yang resmi, malah informasi yang saya dapat mereka menggunakan gelang (haji) identitas palsu dan visa palsu,” ucapnya.
Bisa saja, kata Ikbal, mereka masuk ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji. Selain itu, para jamaah juga menggunakan visa haji palsu.
“Dari 37 orang, di antaranya 16 orang perempuan dan 21 laki-laki infonya semua dari Makassar,” tuturnya.
Kendati demikian, Ikbal mengaku masih menunggu informasi resmi dari Kemenag Pusat dan juga dari Pemerintah Arab Saudi apakah betul semua warga Makassar atau bukan.
“Kalau memang betul kami minta data apakah jemaah tersebut dibawa oleh penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah (PPIHU) resmi atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) resmi atau nonresmi/ilegal atau person yang membawanya, kami menunggu informasi,” ungkapnya.
Ikbal menegaskan, bila jemaah tersebut dibawa oleh PPIHU atau PIHK yang resmi maka akan ditindaklajuti.
“Artinya kalau betul PPIHU resmi yang bawa, itu berarti melanggar aturan yang ada,” kata Ikbal.
Apalagi, lanjut Ikbal, sesuai aturan pemerintah
Arab saudi, jemaah yang kedapatan melanggar akan dideportasi dan didenda sebanyak 10.000 riyal.
“Oknum yang membawa akan didenda 50.000 riyal, dipenjara 6 bulan, dan tidak boleh masuk Arab Saudi selama 10 tahun,” tandasnya
Tak hanya itu, Ikbal mengaku dari awal sudah menyampaikan kepada pemilik travel, baik penyelenggara umrah maupun haji khusus agar tidak melaksanakan atau membawa jemaah haji menggunakan visa selain haji.
“Karena dari awal sudah disampaikan bahwa pemerintah Arab Saudi tahun ini ketat memberlakukan aturan agar jemaah haji tidak menggunakan visa yang lain kecuali visa haji,” jelasnya.
Apalagi, kata Ikbal, sudah ada fatwa ulama Arab Saudi bahwa jemaah haji yang melaksanakan ibadah haji dan tidak menggunakan visa haji itu hajinya tidak sah.
“Ilegal karena tidak tertib mengikuti aturan pemerintah,” paparnya.
Oleh karena itu, Ikbal menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap travel resmi yang melanggar aturan.
“Kalau travel resmi kami akan berikan sanksi, ada beberapa sanksi, yakni ringan hingga berat, nanti kami lihat apakah pelanggarannya berat, kalau berat kami cabut izinnya,” pungkas dia.
@matanusantara.id2024