MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

4 Boks Bukti Diamankan!! Rujab & Dua Kantor Digeledah Kortastipidkor Polri, Keberadaan Bupati Gowa Dipertanyakan

Tim gabungan Kortastipidkor Polri, Polda Sulsel dan Polresta Gowa membawa barang bukti setelah menggeledah Kantor dan Rujab Bupati Gowa, Senin (21/9/2026). (Dok/Spesial/Google/Matanusantara).

GOWA, MATANUSANTARA — Empat boks barang bukti dibawa penyidik setelah tim gabungan Kortastipidkor Polri, Tipidkor Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Polresta Gowa menggeledah Kantor Bupati Gowa dan Kantor Bagian Umum hingga Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Gowa, Senin (21/09/2026).

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga boks berisi dokumen diamankan dari Kantor Bupati Gowa. Sementara satu boks lainnya dibawa penyidik dari Rujab Bupati Gowa.

Kantor Bupati Gowa yang berada di Jalan Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, dan Rujab Bupati Gowa di Jalan Tinggimae, Kelurahan Tombolo, menjadi dua lokasi yang digeledah secara bersamaan.

Tim gabungan tiba sekitar pukul 15.55 Wita. Proses penggeledahan berlangsung lebih dari empat jam dan berakhir sekitar pukul 20.17 Wita.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyisir sejumlah ruangan yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik. Dokumen serta barang bukti elektronik kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Usai penggeledahan di Rujab Bupati Gowa, Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Hernowo Yulianto, didampingi Dirreskrimsus Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Taufik Herdiansyah, Kapolresta Gowa Kombes Pol Muh Yusu, Kasubdit Tipidkor Polda Sulsel AKBP Jufri, serta JPU Polresta Gowa menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan.

“Kami melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam proses perizinan PBG dan perizinan lainnya,” kata Hernowo dengan tegas dihadapan media, Senin (21/09).

Menurut Hernowo, penggeledahan dilakukan untuk menemukan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Tujuannya mencari dan menemukan alat bukti yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

“Kita amankan dokumen dan beberapa barang bukti elektronik,” jelasnya.

Hernowo menyebut terdapat dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan tim gabungan.

“Hari ini ada dua lokasi, Kantor Bupati bersama bagian umum dan Rumah Jabatan Bupati,” katanya.

Penggeledahan tersebut menjadi kali pertama dilakukan tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sulsel dalam perkara yang tengah disidik.

“Ini baru pertama kali dilakukan oleh tim gabungan Mabes dan Polda,” ungkap Hernowo.

Di tengah proses penggeledahan, keberadaan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menjadi perhatian. Pasalnya, orang nomor satu di Kabupaten Gowa tersebut disebut tidak berada di lokasi saat penyidik melakukan penggeledahan.

Saat dikonfirmasi mengenai keberadaan Bupati, Hernowo menyebut yang bersangkutan tidak berada di lokasi.

“Ibu Bupati tidak ada saat penggeledahan,” jawabnya.

Terkait proses pemberitahuan penggeledahan, Hernowo menegaskan penyidik telah memiliki dasar hukum berupa surat perintah penggeledahan yang ditetapkan oleh pengadilan.

“Kami sudah dilengkapi surat perintah penggeledahan yang ditetapkan pengadilan,” ujarnya.

Menurutnya, penyidik melakukan penggeledahan pada ruangan yang memiliki keterkaitan dengan perkara.

“Yang digeledah adalah ruangan yang ada kaitannya dengan perkara ini,” pungkasnya.

Hingga penggeledahan berakhir, sedikitnya empat boks barang bukti dibawa penyidik dari dua lokasi tersebut. Barang bukti itu terdiri dari dokumen dan sejumlah barang bukti elektronik yang akan digunakan dalam proses penyidikan dugaan korupsi terkait perizinan PBG dan perizinan lainnya.

Penggeledahan ini menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat terang perkara yang tengah ditangani. (***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini