MAKASSAR, MATANUSANTARA — Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel berhasil membongkar praktik aborsi yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di salah satu Puskesmas di Kota Makassar berinisial SH (43).
Aborsi itu dilakukan di salah satu hotel di bilangan Jalan Hertasning, Kota Makassar pada Minggu ( 25/5). Dalam pengungkapan itu, selain SH, polisi juga mengamankan tiga orang rekan pelaku.
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika membenarkan pengungkapan praktik aborsi tersebut. Ia mengatakan, ketiga rekan SH yang diamankan masing-masing ZR (29), RC (24) dan FK (22).
“Mereka ditangkap setelah melakukan aksinya di salah satu hotel di Makassar, Minggu (25/5) kemarin. SH ini salah satu ASN,” kata Benny Pornika, Senin (26/5).
Dari hasil pemeriksaan sementara kata Benny, SH mengakui perbuatannya dan menyebutkan jika praktik aborsi itu dilakukan sejak 2015 dengan tarif Rp,2,5 juta sekali aborsi dengan menyasar pasangan kekasih muda yang hamil di luar nikah.
“Korbannya kebanyakan dari mahasiswi. Aksi pelaku ini dilakukannya sejak tahun 2015,” kata Benny Pornika.
Lebih jauh dijelaskan Benny, dalam menjalankan aksinya, pelaku SH menggunakan kombinasi obat Mipros yang dimasukkan dalam kemaluan sebanyak 3 biji dan obat Pitogin yang disuntikan pada salah satu anggota tubuh pasien yang akan diaborsi.
“Aborsinya berhasil, pengakuan SH janin hasil tindakannya itu di kubur di belakang rumahnya di wilayah Tamalate,” jelas Benny Pornika.
Benny menambahkan, kasus praktik aborsi itu terungkap setelah pihaknya menerima laporan terkait aksi mencurigakan yang dilakukan oleh SH. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, SH ternyata baru saja melakukan aborsi terhadap sepasang kekasih berinisial ZR dan FK yang juga seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar.
“Awalnya ZR dan FK ini cari dokter yang bisa bantu melakukan aborsi. Kemudian pelaku RC ini mengenalkan keduanya kepada pelaku utama SH,” tambahnya.
“Setelah sepakat, keempat pelaku kemudian janjian di salah satu hotel di Makassar, di kamar itulah SH melakukan praktik aborsi,” sambung Kanit Resmob Polda Sulsel.
Selain mengamankan empat orang pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 7 unit handphone berbagai merek, dua buah alat tes kehamilan, 3 obat penggugur kandungan dan satu lembar sarung dan satu pakaian yang digunakan saat aborsi.
“Pelaku dan barang bukti kita serahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Benny Pornika. (**)