MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

5 Tahun Lebih Beroperasi, Praktisi Dorong Kejati Sulsel Bongkar Dugaan Penggelapan Kewajiban Pajak PT Catur

Aktivitas gudang PT Catur Kencana Sakti di Jalan Sultan Alauddin, Makassar, yang sebelumnya digunakan untuk penyimpanan dan distribusi Semen Tonasa. Aktivitas gudang tersebut disebut telah dihentikan sejak 28 September 2026. Dugaan ketidaksesuaian perizinan dan pemenuhan kewajiban perpajakan selama kurang lebih lima tahun kini didesak untuk ditelusuri Kejati Sulsel. (Dok/Spesial/Google/Matanusantara).

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Praktisi hukum sekaligus lawyer, Muh. Syahban Munawir, SH., MH., yang akrab disapa Awhi, mendorong Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) membongkar secara menyeluruh dugaan penggelapan kewajiban perpajakan PT Catur Kencana Sakti selama kurang lebih lima tahun menjalankan aktivitas perdagangan dan pergudangan Semen Tonasa di Kota Makassar.

Dorongan itu disampaikan kepada matanusantara.co.id pada saat dimintai tanggapan soal sejumlah dugaan pelanggaran yang selama ini berlangsung kurang lebih lima tahun. Awhi menilai, dugaan persoalan tersebut tidak dapat dipisahkan dari riwayat perizinan perusahaan yang disebut berlangsung dalam dua fase.

Dimana kata Awhi, perusahaan tersebut kabarnya kekitar tiga tahun pertama, PT Catur Kencana Sakti diduga beroperasi tanpa mengantongi perizinan yang sesuai. Kemudian sekitar dua tahun berikutnya, perusahaan disebut telah mengantongi izin pertokoan, tetapi aktivitas di lokasi justru diduga berupa penyimpanan, bongkar muat dan distribusi Semen Tonasa.

“Kalau benar tiga tahun pertama perusahaan beroperasi tanpa izin yang sesuai, kemudian dua tahun berikutnya mengantongi izin pertokoan tetapi faktanya digunakan sebagai gudang, maka ini harus dibongkar secara menyeluruh. Jangan hanya melihat dokumen di atas kertas. Lihat apa yang sebenarnya dilakukan perusahaan di lapangan,” tegasnya, Minggu (04/10/2026).

Menurutnya, persoalan tersebut menjadi semakin serius apabila aktivitas perdagangan selama kurang lebih lima tahun ternyata tidak diikuti pemenuhan seluruh kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.

“Selama ada aktivitas usaha, ada barang yang masuk, ada barang yang keluar dan ada transaksi dengan konsumen. Maka harus dibuka berapa nilai transaksi selama lima tahun, bagaimana pembukuannya, bagaimana pelaporannya dan berapa kewajiban pajak yang sebenarnya harus dipenuhi,” ujarnya.

Awhi meminta Kejati Sulsel tidak hanya memeriksa izin perusahaan, tetapi melakukan penelusuran menyeluruh terhadap arus transaksi dan dokumen perpajakannya.

Pemeriksaan, kata dia, harus mencakup pembukuan perusahaan, faktur penjualan, status Pengusaha Kena Pajak (PKP), SPT Masa PPN, SPT Tahunan PPh Badan, rekening transaksi, nilai omzet, serta bukti penyetoran pajak.

“Kalau angka penjualan tidak sejalan dengan laporan pajak, itu harus dijelaskan. Kalau ada kewajiban yang seharusnya dibayar tetapi tidak dibayar, hitung berapa nilainya. Jangan berhenti pada asumsi,” tegasnya.

Awhi menegaskan, dugaan penggelapan kewajiban perpajakan harus diuji berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pemeriksaan juga perlu melihat ketentuan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku pada periode kegiatan usaha tersebut.

“Kalau kemudian ditemukan adanya kesengajaan menyembunyikan transaksi, memberikan keterangan yang tidak benar atau tindakan lain yang memenuhi unsur pelanggaran pidana perpajakan, maka tentu harus diproses sesuai hukum. Tetapi semuanya harus dibuktikan melalui pemeriksaan,” katanya.

Awhi mengingatkan, penggunaan istilah dugaan penggelapan kewajiban pajak harus ditempatkan sebagai dugaan sampai ada hasil pemeriksaan yang membuktikan adanya pelanggaran.

Namun, menurutnya, kehati-hatian hukum tidak boleh berubah menjadi alasan untuk tidak membuka persoalan.

“Jangan karena belum ada bukti kemudian pemeriksaannya tidak dilakukan. Bukti itu dicari melalui pemeriksaan. Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan bahwa tidak ada. Kalau ada, jangan ditutup-tutupi,” ujarnya.

Ia kemudian menyoroti dugaan ketidaksesuaian izin pertokoan dengan aktivitas gudang Semen Tonasa.

Awhi meminta Kejati Sulsel memeriksa NIB, KBLI, data Online Single Submission (OSS), dokumen izin pertokoan, persyaratan pergudangan, serta dokumen Tanda Daftar Gudang apabila memang diwajibkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Kalau izinnya toko tetapi aktivitasnya gudang, pertanyaannya apakah kegiatan itu memang tercakup dalam KBLI dan izin yang dimiliki? Kalau tidak sesuai, bagaimana bisa aktivitas tersebut berlangsung selama dua tahun?” katanya.

Ia menyebut rezim perizinan berusaha berbasis risiko yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko harus menjadi salah satu pijakan dalam pemeriksaan sesuai periode berlakunya.

Untuk periode sebelum PP Nomor 28 Tahun 2025 berlaku, pemeriksaan harus memperhatikan regulasi yang berlaku saat kegiatan tersebut dilakukan, termasuk PP Nomor 5 Tahun 2021.

“Aturan perizinan sudah mengatur kewajiban pelaku usaha, standar kegiatan dan pengawasan. Jadi jangan hanya bertanya apakah perusahaan punya NIB. Pertanyaannya, NIB dan KBLI itu untuk kegiatan apa, lalu kegiatan sebenarnya apa?” tegas Awhi.

Selain perizinan usaha, ia meminta pemeriksaan terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021.

Jika bangunan yang diperuntukkan sebagai pertokoan ternyata digunakan sebagai gudang penyimpanan dan distribusi Semen Tonasa, menurut Awhi, kesesuaian fungsi bangunan juga harus diuji.

“Kalau fungsi bangunannya berbeda dengan pemanfaatannya, jangan dibiarkan menjadi persoalan yang dianggap biasa. Pemerintah harus memastikan apakah perubahan fungsi atau pemanfaatannya sudah memenuhi ketentuan,” ujarnya.

Pemeriksaan juga diminta mencakup aspek tata ruang berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Termasuk kesesuaian lokasi dengan ketentuan tata ruang Kota Makassar yang berlaku. Ia menegaskan ijin yang selama ini dikantongi PT Catur harus jelas peruntukannya.

“Harus jelas lokasi itu diperuntukkan untuk apa. Kalau aktivitasnya pergudangan, apakah tata ruangnya membolehkan? Jangan sampai izin mengatakan toko, bangunan digunakan sebagai gudang, sementara peruntukan ruangnya juga tidak sesuai,” kata Awhi.

Selain kewajiban pajak pusat, Awhi meminta Pemerintah Kota Makassar memeriksa kemungkinan kewajiban pajak daerah yang relevan dengan aktivitas PT Catur Kencana Sakti.

Pemeriksaan tersebut dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Perda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Jangan mencampuradukkan pajak pusat dengan pajak daerah. Tetapi jangan pula membiarkan kewajiban yang memang menjadi objek pajak daerah tidak diperiksa. Bapenda harus membuka data dan memastikan apa saja kewajiban perusahaan kepada daerah,” jelasnya.

Awhi juga mempertanyakan pengawasan pemerintah terhadap aktivitas perusahaan selama kurang lebih lima tahun.

Apabila benar perusahaan selama sekitar tiga tahun menjalankan kegiatan tanpa perizinan yang sesuai, kata dia, maka perlu diketahui bagaimana pengawasan pemerintah berlangsung.

“Kalau benar tiga tahun berjalan tanpa izin yang sesuai, siapa yang mengawasi? Apakah pernah ada pemeriksaan? Apakah pernah ada teguran? Kalau pernah ditemukan pelanggaran, apa tindak lanjutnya?” ujarnya.

Menurutnya, persoalan tersebut harus ditelusuri berdasarkan kewenangan masing-masing instansi dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.

“Kalau ada kewenangan pengawasan, harus dilihat apakah kewenangan itu dijalankan. Kalau ada dugaan pembiaran, harus diuji. Tetapi sekali lagi, semuanya harus berdasarkan bukti,” tegasnya.

Terkait penghentian aktivitas gudang Semen Tonasa PT Catur Kencana Sakti di Jalan Sultan Alauddin No.102 B, Makassar, Awhi menegaskan bahwa penyetopan kegiatan tidak boleh menjadi titik akhir pengusutan.

Sebelumnya, Direktur PT Catur Kencana Sakti, Jonny Tanasal, melalui surat pemberitahuan Nomor 096/CKS/IX/2026 tertanggal 30 September 2026 menyampaikan bahwa lokasi tersebut telah dikosongkan sejak 28 September 2026 dan tidak lagi digunakan untuk aktivitas distribusi maupun bongkar muat.

“Gudang boleh dihentikan, aktivitas boleh disetop. Tetapi dugaan pelanggaran selama lima tahun tidak ikut berhenti. Kalau ada dugaan perbuatan melawan hukum, APH tetap harus mengusut aktivitas yang sudah terjadi,” tegas Awhi.

Ia meminta pemerintah memastikan penghentian aktivitas tersebut benar-benar dilakukan dan tidak sekadar menjadi formalitas administratif.

“Jangan sampai gudang ditutup, kemudian persoalannya dianggap selesai. Penyetopan adalah tindakan terhadap aktivitas sekarang. Sedangkan dugaan pelanggaran dan kewajiban selama masa sebelumnya tetap harus diperiksa,” katanya.

Awhi bahkan mendorong Kejati Sulsel membongkar seluruh rantai perizinan dan pengawasan PT Catur Kencana Sakti.

Mulai dari pihak yang mengajukan izin, dokumen yang digunakan, proses verifikasi, pejabat yang menerbitkan, hingga instansi yang melakukan pengawasan terhadap kegiatan perusahaan.

“Siapa yang mengajukan, siapa yang memverifikasi, siapa yang menerbitkan dan siapa yang mengawasi. Semua harus terang. Jangan hanya perusahaan yang diminta bertanggung jawab kalau ternyata ada rantai pengawasan pemerintah yang juga harus diperiksa,” ujarnya.

Menurut Awhi, apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran administratif, pemerintah wajib mengambil tindakan sesuai kewenangan dan regulasi. Namun apabila ditemukan indikasi pidana, proses hukum harus dilanjutkan.

“Kalau hanya pelanggaran administrasi, tindak sesuai aturan. Kalau ditemukan indikasi pidana, proses. Jangan berhenti karena aktivitas gudang sudah disetop,” tegasnya.

Ia menilai, masyarakat berhak mengetahui apakah kegiatan usaha PT Catur Kencana Sakti selama lima tahun telah berjalan sesuai perizinan dan memenuhi kewajiban kepada negara.

“Jangan sampai lima tahun aktivitas perdagangan Semen Tonasa berakhir hanya dengan gudang kosong. Yang harus dicari adalah kebenaran. Apakah perusahaan memang telah memenuhi seluruh kewajibannya, atau ada kewajiban kepada negara yang selama ini belum diselesaikan,” pungkas Awhi.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih mengupayakan konfirmasi kepada Direktur PT Catur Kencana Sakti, Jonny Tanasal, terkait dasar perizinan perusahaan, penggunaan izin pertokoan untuk aktivitas gudang, aktivitas perdagangan Semen Tonasa, serta pemenuhan kewajiban perpajakan selama perusahaan beroperasi.

Redaksi juga masih meminta penjelasan Kejati Sulsel, Disperindag Kota Makassar, DPMPTSP, Bapenda, serta instansi perpajakan mengenai hasil pengawasan dan tindak lanjut terhadap dugaan tersebut.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini