MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

56 Kilogram Sabu Berakhir di Tungku Pemusnahan, Jaringan Besar Diburu

Kapolda Sulsel bersama jajaran memperlihatkan barang bukti narkotika sebelum dimusnahkan. Lebih dari 56 kilogram sabu yang disita dari berbagai pengungkapan kasus sepanjang Januari-Juni 2026 dimusnahkan sebagai bagian dari upaya memutus rantai peredaran narkotika di Sulawesi Selatan.

MAKASSAR, MATANUSANTARA – Tumpukan paket sabu dengan berat mencapai puluhan kilogram akhirnya berakhir di tungku pemusnahan. Namun, di balik pemusnahan tersebut, aparat kepolisian masih memburu aktor-aktor besar yang diduga berada di balik peredaran narkotika lintas wilayah hingga jaringan internasional.

Polda Sulawesi Selatan memusnahkan lebih dari 56 kilogram sabu hasil pengungkapan berbagai kasus narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026. Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel bersama sejumlah polres jajaran yang dalam beberapa bulan terakhir berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba dalam jumlah besar.

Pemusnahan yang digelar di Mapolda Sulsel, Rabu (10/6/2026), menjadi penanda berakhirnya perjalanan puluhan kilogram sabu yang diduga sempat bergerak melalui jalur distribusi terorganisir sebelum akhirnya berhasil digagalkan aparat.

Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan mengarah pada dugaan keterkaitan sejumlah kasus dengan jaringan internasional yang diduga berasal dari Malaysia.

Jalur laut disebut masih menjadi salah satu titik rawan yang dimanfaatkan sindikat narkotika untuk memasukkan barang haram ke wilayah Sulawesi Selatan sebelum didistribusikan ke berbagai daerah.

“Pengungkapan kasus narkoba ini dalam kurun waktu lima bulan. Antara lain kasus menonjol oleh Ditresnarkoba Polda Sulsel dengan barang bukti sabu seberat 10 kilogram,” ujar Djuhandhani.

Pengungkapan tidak hanya dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Sulsel. Sejumlah satuan wilayah juga mencatat keberhasilan besar dalam membongkar jaringan peredaran narkotika.

Polrestabes Makassar mengungkap peredaran lima kilogram sabu pada Mei 2026. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar menyita satu kilogram sabu. Sementara pengungkapan terbesar datang dari Polsek Pelabuhan Nusantara Polres Parepare yang berhasil menggagalkan peredaran 40 kilogram sabu serta menyita 157 cartridge etomidate.

Jika seluruh barang bukti tersebut digabungkan, total sabu yang dimusnahkan mencapai 56.844,49 gram atau lebih dari 56 kilogram. Jumlah itu bukan sekadar angka. Aparat menilai barang haram tersebut berpotensi merusak puluhan ribu jiwa apabila berhasil lolos ke pasar gelap narkotika.

“Jumlah keseluruhan barang bukti hasil penangkapan sejumlah kasus di atas terdiri dari sabu seberat 56.844,49 gram. Barang bukti tersebut akan dimusnahkan,” jelasnya.

Selain sabu, aparat turut memusnahkan dua kilogram ganja, 209 butir ekstasi, 7.600 gram kokain, dan 157 cartridge etomidate. Seluruh barang bukti telah diperiksa Laboratorium Forensik Polda Sulsel dan dinyatakan positif mengandung narkotika maupun zat berbahaya lainnya.

Data yang dipaparkan Polda Sulsel menunjukkan ancaman narkotika di wilayah Sulawesi Selatan masih berada pada level yang mengkhawatirkan. Sepanjang tahun 2026 hingga Juni, kepolisian telah menangani 1.175 laporan polisi terkait narkotika dengan jumlah tersangka mencapai 1.778 orang.

Dalam periode yang sama, aparat berhasil menyita lebih dari 70 kilogram sabu, dua kilogram ganja, 1.039 butir ekstasi, 544,95 gram tembakau sintetis, 1.723,49 mililiter cairan sintetis, 16.797 butir obat daftar G, lebih dari 30 kilogram kokain berstatus temuan, serta 157 cartridge etomidate.

Besarnya jumlah barang bukti yang diamankan memperlihatkan bahwa Sulawesi Selatan masih menjadi salah satu wilayah yang dibidik jaringan narkotika berskala besar. Meski puluhan kilogram sabu telah dimusnahkan, pekerjaan aparat belum selesai.

Di balik setiap paket yang dibakar, masih terdapat mata rantai jaringan yang terus ditelusuri. Polisi kini tidak hanya fokus pada kurir dan pengedar lapangan, tetapi juga memburu pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pengendali, pemasok, hingga pemodal dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Para tersangka yang telah diamankan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kapolda Sulsel menegaskan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen institusi kepolisian untuk memutus rantai peredaran narkotika sekaligus menekan ruang gerak sindikat yang terus berupaya mencari celah memasukkan barang haram ke Indonesia.

Puluhan kilogram sabu memang telah berakhir di tungku pemusnahan. Namun perburuan terhadap jaringan besar yang berada di belakangnya masih terus berlangsung. (***)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini