SIDRAP, MATANUSANTARA -Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi membenarkan adanya pengungkapan penipuan modus pinjaman online atau biasa disebut pasobis di wilayah hukum Polres Sidrap pasca hari Kamis 25 April 2024.
Pengungkapan tersebut kata Andi Rian dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel dengan mengamankan sebanyak 56 terduga pelaku beserta barang buktinya.
“Untuk yang kemarin diamankan 56 orang ini sedang dipilah untuk korbannya. Karena untuk mendudukkan pidananya kita menunggu korban. Nah yang melakukan itu teman-teman Krimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel) yang sedang memilah,” ujarnya kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Selasa (30/4/2024).
Buntut Permalukan Wartawan, Kapolres Sidrap Diadukan ke Kapolri
Andi Rian mengatakan penyidik butuh waktu memilah korban dari masing-masing pelaku karena banyaknya barang bukti yang diamankan.

Dia menyebut penyidik mengamankan hingga ratusan perangkat elektronik yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Barang bukti yang diamankan cukup besar, maksudnya alat atau perangkat, ratusan perangkat jadi harus dipilah satu-satu,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 56 terduga pelaku penipuan online alias passobis ditangkap polisi di Sidrap. Komplotan passobis itu ditangkap di Kampung Bolalae, Kelurahan Kanyuara, Kecamatan Watang Sidenreng, Sidrap pada Kamis (25/4) malam.
“Ada 56 orang yang diamankan Ditreskrimum Polda Sulsel,” kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sulsel AKBP Yerlin Tending Kate kepada wartawan, Jumat (26/4).
Tidak Main-main, Aktivis Segera Surati Kapolri Terkait Kasus Yang Ditangani Polres Sidrap.
Yerlin belum menjelaskan perkembangan pemeriksaan usai para pelaku diamankan. Dia menyebut para pelaku yang diamankan tergabung dalam sindikat penipuan yang sama.
“(Para pelaku menjalankan aksi kejahatannya) Modus pinjaman online,” beber Yerlin.