63 WBP Lapas Narkotika Sungguminasa Rekam E-KTP, Bekal Reintegrasi Sosial
GOWA, MATANUSANTARA — Upaya pemenuhan hak dasar warga binaan kembali diperkuat. Sebanyak 63 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Sungguminasa menjalani perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Selasa (28/04/2026).
Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Lapas Narkotika Sungguminasa dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gowa, yang secara langsung menghadirkan layanan administrasi kependudukan ke dalam lapas.
Perekaman dilakukan secara menyeluruh menggunakan perangkat mobile milik Disdukcapil, meliputi pengambilan sidik jari, perekaman iris mata, serta dokumentasi foto sebagai identitas resmi negara.
Seluruh proses berlangsung di dalam area lapas dengan pengamanan ketat dari petugas, guna memastikan kegiatan berjalan tertib, aman, dan tanpa hambatan.
Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Kabupaten Gowa, Edy Sucipto, turut hadir memantau langsung jalannya proses perekaman. Kehadirannya menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan layanan administrasi kependudukan yang inklusif, tanpa terkecuali bagi warga binaan.
Di sisi lain, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Narkotika Sungguminasa, Arif Wicaksono, memastikan koordinasi antara petugas lapas dan tim Disdukcapil berjalan optimal selama kegiatan berlangsung.
Sementara Kepala Lapas (Kalapas)Narkotika Sungguminasa, Gunawan, memberikan apresiasi atas langkah proaktif Disdukcapil dalam menghadirkan layanan langsung ke dalam lapas.
“Perekaman e-KTP ini merupakan bentuk pemenuhan hak dasar warga binaan dalam hal administrasi kependudukan. Kami mengapresiasi langkah Disdukcapil Kabupaten Gowa yang telah hadir langsung memberikan pelayanan. Hal ini sangat penting sebagai bekal warga binaan dalam proses reintegrasi sosial nantinya, sehingga mereka memiliki identitas resmi yang sah,” ujar Gunawan.
Gunawan juga menegaskan komitmen pihak lapas untuk terus mendukung program pelayanan publik yang menyentuh langsung kebutuhan warga binaan, khususnya dalam pemenuhan hak sipil dan administratif.
Program ini dinilai strategis dalam mempercepat kepemilikan dokumen kependudukan bagi WBP, sehingga setelah bebas nanti mereka dapat lebih mudah mengakses layanan publik, pekerjaan, hingga hak-hak sosial lainnya secara sah. (***)

Tinggalkan Balasan