79 WBP Lapas Narkotika Sungguminasa Ikuti Sidang TPP, PB Gratis Tanpa Biaya
GOWA, MATANUSANTARA — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Sungguminasa menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Aula Lapas, Senin (22/9/2025).
Sidang tersebut diikuti 79 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), dengan rincian 58 orang diusulkan Pembebasan Bersyarat (PB) dan sisanya untuk penetapan sebagai korve di lingkungan Lapas.
Warga Binaan Diduga Jadi Bos Narkoba, AMPERA Sulsel Seruduk Lapas Narkotika Bollangi
Kalapas Narkotika Sungguminasa, Gunawan, menegaskan bahwa sidang TPP harus menjadi motivasi bagi WBP untuk terus menjaga perilaku dan disiplin.
“Bagi yang diusulkan PB, perlu dipahami bahwa usulan ini bukan jaminan langsung bebas. Jika terbukti ada pelanggaran, maka usulan bisa dibatalkan. Semua proses ini juga dilakukan tanpa biaya sepeserpun, murni sebagai bentuk hak WBP sesuai peraturan,” tegasnya.
Desak Kanwil Dirjenpas Sulsel Copot Kalapas Bollangi, Gerak Misi Gelar Unras di Alauddin
Ketua Sidang TPP, Dian Eka Junianto, menambahkan bahwa PB bukan hak mutlak melainkan hak yang bisa gugur apabila WBP melanggar aturan.
“PB hanya bisa diberikan jika syarat terpenuhi, dan kewenangan mengeluarkan SK ada di pusat. Tugas kami di Lapas hanya mengusulkan. Maka dari itu, jalani pembinaan dengan sungguh-sungguh,” jelasnya.
Besok Gerak Misi Gelar Unras Didepan Kanwil Dirjenpas dan DPRD Sulsel, Diduga Gegara Lapas Bollangi
Melalui sidang ini, Lapas Narkotika Sungguminasa kembali menegaskan komitmennya menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas pembinaan, sekaligus memastikan seluruh hak WBP diberikan sesuai ketentuan tanpa pungutan biaya.
Editor: Ramli
Tinggalkan Balasan