MAKASSAR, MATANUSANTARA-— Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Agus Salim, bersama jajaran, kembali menunjukkan komitmen dalam penyelesaian hukum berkeadilan dengan menyetujui satu perkara pidana diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ).
Didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Rizal Syah Nyaman, Kepala Kejari Soppeng Salehuddin, Koordinator Nurul Hidayat, dan Kasi Oharda Alham, ekspose perkara tersebut digelar di Kantor Kejati Sulsel, Kamis (24/7/2025). Sementara itu, Kasi Pidum, jaksa fasilitator, dan jajaran Kejari Soppeng mengikuti secara virtual.
Kejati Sulsel Lantik Sejumlah Pejabat, Tegaskan Komitmen Tegakkan Hukum Bermartabat
Perkara yang diajukan untuk diselesaikan secara damai ini melibatkan tersangka Asdar Wahid Syam (25), yang dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana penganiayaan terhadap korban Rustan bin Mappiase (48).
Asdar diketahui merupakan tulang punggung keluarga. Sang ayah tengah menderita stroke dan tak mampu bekerja, sementara ibunya mengurus sang ayah dan adiknya masih sekolah di bangku SMP. Selain dikenal berkepribadian baik, Asdar juga kerap membantu tetangganya dan bekerja sebagai buruh lepas untuk menghidupi keluarganya.
Intelijen Kejati Sulsel Kawal Revitalisasi Pendidikan Dan Program Makan Bergizi Gratis
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025 di Taman Sutra, Jalan Pakanrebete, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Soppeng. Saat itu, Asdar sedang terlibat cekcok dengan kekasihnya, Nur Inaya, hingga terjadi tarik-menarik ponsel. Korban Rustan yang kebetulan melintas, salah paham dan menegur Asdar karena mengira keduanya sedang bermesraan di tempat umum.
Teguran tersebut justru membuat Asdar yang sedang dalam kondisi emosi tersulut kemarahan. Adu mulut tak terhindarkan. Asdar kemudian mendorong Rustan hingga terjatuh, lalu memukul wajahnya sebanyak tiga kali dengan kepalan tangan.
Hadiri Giat Fraud Awareness Pertamina, Kejati Sulsel Bakal Berperang Aktiv Cegah Korupsi di BUMN
Meski tindak kekerasan telah terjadi, sejumlah alasan mendasari pengajuan keadilan restoratif ini. Mulai dari latar belakang sosial tersangka, hingga kesediaan korban untuk memaafkan. Pengajuan RJ dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dengan poin pertimbangan antara lain:
Tersangka bukan residivis dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Jaksa Selamatkan Kerugian Negara, Rekanan Diskominfo Maros Jadi Tersangka
-Ancaman hukuman di bawah 5 tahun.
-Telah tercapai kesepakatan damai antara korban dan pelaku.
-Respons masyarakat terhadap upaya damai sangat positif.
-Korban telah sembuh dari luka yang diderita.
Kajati Sulsel Agus Salim secara resmi menyetujui permohonan tersebut setelah mendengar langsung pernyataan korban, pelaku, tokoh masyarakat, dan keluarga kedua belah pihak.
Jaksa Selamatkan Kerugian Negara, Rekanan Diskominfo Maros Jadi Tersangka
> “Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka, tokoh masyarakat hingga orang tua kedua tersangka dan korban. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Agus Salim.
Setelah permohonan disetujui, Kajati langsung menginstruksikan Kejari Soppeng untuk merampungkan seluruh administrasi perkara dan membebaskan tersangka.
Ternyata Pintu Masuk Jaksa Menaikan Status Dugaan Korupsi KONI Makassar ke Penyidikan
> “Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” tegasnya.
Langkah ini menunjukkan pendekatan hukum yang lebih manusiawi dan mengedepankan keadilan sosial, terutama bagi pelaku yang tidak memiliki rekam jejak kriminal dan menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan hukum.