MAKASSAR, MATANUSANTARA — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyetujui penghentian penuntutan terhadap MM (38), Aparatur Sipil Negara (ASN) Puskesmas Bone Pute, dalam kasus penganiayaan terhadap rekannya, RI (34). Keputusan ini diambil melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.
Ekspose perkara berlangsung di Kejati Sulsel, Senin (11/8/2025), dipimpin langsung Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, didampingi Wakajati Robert M Tacoy, Aspidum Rizal Syah Nyaman, Koordinator Koko Erwinto Danarko, serta jajaran Pidum. Sementara Kacabjari Wotu, Ridwan, mengikuti secara virtual.
Kejati Sulsel dan KKN-T Unhas Kolaborasi Lawan Judi Online Lewat “Jaksa Menyapa”


Kasus bermula pada 8 Maret 2025, saat cekcok di ruang Puskesmas Bone Pute berujung MM menendang paha kiri RI hingga memar. Meski sempat diproses hukum, korban telah memaafkan pelaku. Sebagai bagian dari kesepakatan damai, Kepala Puskesmas menerbitkan surat tugas memindahkan MM ke fasilitas kesehatan lain sesuai permintaan korban dan keluarganya.
Mata Nusantara Hadir, Media Online Independen, Pengawal Keadilan dan Aspirasi Rakyat
Pertimbangan lain, MM bukan residivis, luka korban sudah pulih, ancaman hukuman di bawah lima tahun, serta kondisi keluarga pelaku yang menjadi tulang punggung bagi dua anaknya. Kesepakatan damai ditandatangani pada 7 Agustus 2025 di Cabjari Wotu.
“Penyelesaian perkara ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan pemulihan hubungan dan kepentingan masyarakat, bukan semata hukuman,” tegas Agus Salim.
Dorong Keadilan Restoratif, Kejati Sulsel Setujui Penghentian Perkara Penganiayaan di Soppeng


Kajati Sulsel juga menegaskan agar penyelesaian perkara dilakukan secara zero transaksional demi menjaga kepercayaan publik. Ia memerintahkan Kejari Jeneponto segera menuntaskan administrasi dan membebaskan tersangka.
(RML)