MAKASSAR, MATANUSANTARA — Kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Dusun Bonto Ramba, Desa Bonto Matene, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, memasuki babak baru. Tersangka berinisial RS yang telah ditetapkan oleh penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Maros ternyata tidak ditahan, melainkan hanya dikenakan wajib lapor.
Informasi tersebut disampaikan Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda A. Marwan P. Afriady, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penyidikan, Kamis (14/8/2025).
“Wajib lapor” tegas Ipda Marwan kepada Matanusantara.co.id.


Polisi Lansung Tancap Gass Dalam Pengungkapan Kasus BBM Bersubsidi di Desa Bonto Matene
Namun, ketika sejumlah pertanyaan lanjutan diajukan, Ipda Marwan belum memberikan jawaban rinci.
“Tunggu kanda, kami tanyakan dulu sama Reskrim,” ujarnya singkat.
Polres Luwu Komitmen Tindak Tegas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, AKBP Adnan : Jangan Coba Main-Main!
Sebelumnya, Polres Maros bergerak cepat menetapkan RS sebagai tersangka pada Sabtu (9/8/2025). Kasatreskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, melalui Ipda Marwan, menyebut RS adalah pemilik usaha ilegal yang diduga mengoplos dan memperjualbelikan BBM bersubsidi secara melawan hukum.



“Kami akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi karena hal ini merugikan masyarakat luas dan negara,” tegas Ipda Marwan.
Polres Luwu Komitmen Tindak Tegas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, AKBP Adnan : Jangan Coba Main-Main!
Tersangka kata Marwan, bisa dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Meski telah menyandang status tersangka, keputusan untuk tidak menahan RS memunculkan tanda tanya, terutama terkait alasan hukum dan pertimbangan penyidik. Publik kini menunggu kejelasan langkah lanjutan yang akan diambil Polres Maros dalam kasus yang dinilai merugikan negara tersebut.
(RML)