Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

KPK Incar Aset Mewah yang Disembunyikan Pihak Wamenaker Noel

Budi Prasetyo, Jubir KPK saat Berada di Gedung Merah Putih. (Istimewa).

JAKARTA, MATANUSANTARA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan mobil Land Cruiser yang sempat dipindahkan dari rumah dinas mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.

Mobil itu diduga dari hasil kasus dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi berkaitan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kini telah disita.

“Kemarin terkait dengan pencarian 3 kendaraan, 1 kendaraan sudah diantarkan ke KPK,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo saat Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Budi menambahkan penyidik masih mencari dua mobil lain merek Mercy dan BAIC yang juga dipindahkan dari rumah dinas Noel. Di sisi lain, dia mengingatkan pihak yang menyembunyikan barang bukti tersebut untuk kooperatif.

“KPK masih menelusuri 2 kendaraan lainnya dan sekali lagi kami mengimbau kepada pihak-pihak yang mengetahui ataupun yang memindahkan kendaraan-kendaraan tersebut agar kooperatif dan bisa mengantarkan kendaraan-kendaraan itu ke KPK,” ungkap Budi.

Sebanyak 11 orang ditetapkan KPK sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi berkaitan pengurusan sertifikasi K3.

Mereka ialah Noel dan Irvian Bobby Mahendro selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3).

Kemudian Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025 Subhan, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang Anitasari Kusumawati, Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 pada Maret 2025-sekarang Fahrurozi.

Lalu Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, Perwakilan PT Kem Indonesia Temurila, dan Miki Mahfud yang juga merupakan pihak dari PT Kem Indonesia.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka sudah ditahan selama 20 hari pertama hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!