Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

Emak-Emak Gelar Aksi Protes Didepan Mapolrestabes Medan, LP 19 Tahun Dinilai Kadaluarsa

Sejumlah emak-emak melakukan unjuk rasa di depan Mapolrestabes Medan, Rabu (3/9/2025). Mereka menolak laporan polisi tahun 2024 yang menjerat keluarga mereka, karena kasus yang dilaporkan terjadi sejak 2005 dan dinilai sudah kadaluarsa sesuai Pasal 78 KUHP dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019.

MEDAN, MATANUSANTARA — Sekelompok emak-emak menggelar unjuk rasa di depan Mapolrestabes Medan, Rabu (3/9/2025), menolak proses hukum yang mereka sebut sebagai kriminalisasi. Mereka memprotes keras penanganan laporan polisi (LP) yang dianggap sudah kadaluarsa namun tetap ditangani oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.

Laporan tersebut diketahui dibuat oleh Fahril Fauzi Lubis pada tahun 2024 terkait peristiwa yang disebut terjadi pada 2005 — selisih 19 tahun. Hal ini dinilai cacat hukum karena masuk kategori delik pidana yang sudah kedaluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 KUHP dan ditegaskan dalam Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelidikan Tindak Pidana.

Presiden Prabowo Kutuk Perusuh Demo, Janjikan KPLB untuk Polisi

Salah satu terlapor, Masdelina Lubis, menegaskan dirinya tidak terima dipaksa menjadi tersangka atas laporan yang dilayangkan abang kandungnya sendiri.

“Pidana yang terjadi tahun 2005 baru dilaporkan tahun 2024. Itu sudah kadaluarsa. Jangan kriminalisasi kami,” teriak Masdelina di depan Mapolrestabes Medan.

Korban Merugi Rp.400 Juta, Polisi Tetapkan Herman Cs Jadi Tersangka, Berikut Identitas Pelaku

Masdelina mengaku dituduh melakukan penipuan, penggelapan, serta memberikan keterangan palsu berdasarkan Pasal 378, 372, dan 242 KUHP. Ia menilai penyidik Alam Surya Wijaya tidak profesional karena tetap memproses laporan yang seharusnya gugur secara hukum.

Selain itu, ia juga memprotes isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dianggap manipulatif, termasuk soal jumlah uang dalam kwitansi yang tidak sesuai dengan kenyataan.

Kumpul di Rujab Bupati, AKBP Ananda: Demo Boleh, Anarkis & Penjarahan Dilarang!

“Kami menuntut agar kasus ini di SP3, karena ini jelas sengketa keluarga, bukan tindak pidana. Justru saya yang dirugikan, rumah dan sertifikat tanah dikuasai pelapor tanpa pelunasan,” bebernya.

Aksi emak-emak ini menjadi sorotan publik karena menyinggung prinsip dasar hukum pidana: ne bis in idem dan daluwarsa, yang seharusnya menjadi acuan setiap penyidik dalam memutuskan apakah suatu kasus layak diproses.

Editor: Ramli
Penulis: Riki/Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini