Delpedro Didorong Tempuh Proses Hukum Fair, Menko Kumham: Berani Berbuat Berani!?
JAKARTA, MATANUSANTARA — Menko Kumham, Imipas Yusril Ihza Mahendra, mendorong Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, beserta tersangka dugaan penghasutan lainnya untuk menghadapi seluruh proses hukum yang berlaku.
Yusril menekankan agar Delpedro dan pihak lain menempuh jalur hukum yang tersedia, termasuk mengajukan praperadilan jika merasa penetapan tersangka oleh kepolisian tidak tepat.
Polisi Ungkap Peran Enam Tersangka, Kericuhan Meledak di DPR RI
“Dilakukan perlawanan secara hukum yang gentleman. Kalau memang kita berani melakukan sesuatu ketika kita menghadapi proses hukum, hadapi,” ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (4/9).
Menurut Yusril, mekanisme hukum ini memungkinkan proses pembuktian berlangsung secara fair di pengadilan. Ia menambahkan, tersangka berhak menggunakan advokat untuk menyanggah tuduhan, termasuk menilai bukti yang ada tidak cukup, dan menempuh pra-peradilan jika perlu.
Babak Baru!! Direktur Lokataru Jadi Tersangka, Diduga Provokatif Ricuh DPR RI
“Misalnya ada aspek yang diduga, misalnya penghasutan di dalamnya, itu kan penyidik berhak saja menyangka begitu. Tapi orang yang disangka berhak juga menyangkalnya, ya laksanakan secara fair dan adil,” imbuhnya.
Delpedro ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan provokasi pada demonstrasi 25 Agustus 2025 di Jakarta.
Polisi Amankan 337 Orang Aksi di DPR dan Tetapkan 6 Tersangka, Anak Diduga Terhasut Lokataru
Ia disangkakan melakukan tindak provokasi dengan ancaman Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45A ayat 3 Jo Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan/atau Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU 35/2024.
Selain Delpedro, sejumlah tersangka lain juga ditetapkan, termasuk Laras Faizati, yang dijerat atas dugaan penghasutan pembakaran gedung Mabes Polri.
Editor: Ramli
Tinggalkan Balasan