Waow!! Tunjangan Rumah DPRD DKI Jakarta “Kalah” DPR RI, Kini Jadi Sorotan
JAKARTA, MATANUSANTARA — Tunjangan rumah bagi pimpinan DPRD DKI Jakarta yang mencapai Rp 78,8 juta per bulan mendapat sorotan dari pengamat kebijakan publik.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai angka ini tidak sebanding dengan kebutuhan anggota dewan.
Sebagian besar legislator memang sudah berdomisili di Jakarta, sehingga urgensi tunjangan sebesar itu dipertanyakan.
“Kalau di Jakarta ya, buat apa ada tunjangan sampai Rp 78,8 juta. Kan tinggalnya di Jakarta, DPR-nya juga di Jakarta,” kata Trubus seperti yang dikutip Kompas.com, Jumat (5/9/2025).
Trubus menekankan pentingnya transparansi terkait besaran tunjangan.
“Yang penting adalah bagaimana transparansi dibuka, berapa tunjangan gaji DPR di DKI Jakarta. Harus dikonsultasikan dengan publik,” tambahnya.
Lonjakan Tunjangan dalam Lima Tahun
Kenaikan tunjangan rumah ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 415 Tahun 2022 yang diteken mantan Gubernur Anies Baswedan. Dana ini dibebankan pada APBD melalui Sekretariat DPRD.
Jika dibandingkan regulasi sebelumnya, kenaikan cukup signifikan. Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 153 Tahun 2017, pimpinan DPRD menerima Rp 70 juta per bulan dan anggota Rp 60 juta per bulan.
Dalam lima tahun terakhir, tunjangan rumah anggota naik sekitar Rp 10,4 juta, dan pimpinan naik Rp 8,8 juta per bulan.
Kepgub 415/2022 menegaskan penggunaan anggaran harus akuntabel, dengan mekanisme verifikasi pertanggungjawaban oleh Sekretariat DPRD. Semua pengeluaran wajib mengikuti standar operasional prosedur yang ditetapkan kepala perangkat daerah.
Belum Final, Masih Dibahas
Meski regulasi sudah ada, keputusan final mengenai pelaksanaan tunjangan rumah masih dalam tahap pembahasan antara eksekutif dan legislatif.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah, menyebut,
“Lihat saja. Masih dalam pembahasan ke depan ya,” di Balai Kota, Kamis (4/9/2025).
Publik kini menanti kepastian apakah tunjangan puluhan juta ini benar-benar akan diberikan atau disesuaikan dengan kebutuhan nyata anggota dewan.
Editor: Ramli.
Tinggalkan Balasan