DPR RI Ungkap Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota Periode 2024-2029, Begini Totalnya!
JAKARTA, MATANUSANTARA -– Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membeberkan secara rinci gaji dan tunjangan anggota DPR setiap bulan, sebagai wujud memenuhi salah satu dari 17+8 tuntutan rakyat yang memiliki tenggat pada 5 September 2025.
“DPR akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Waow!! Tunjangan Rumah DPRD DKI Jakarta “Kalah” DPR RI, Kini Jadi Sorotan
Berdasarkan dokumen resmi yang dibagikan, total pendapatan bersih atau take home pay (THP) anggota DPR periode 2024-2029 adalah Rp 65.595.730 per bulan, setelah pengurangan tunjangan perumahan Rp 50 juta. Berikut rinciannya:
Gaji pokok dan tunjangan melekat:
- Gaji Pokok: Rp 4.200.000
- Tunjangan suami/istri pejabat negara: Rp 420.000
- Tunjangan anak pejabat negara: Rp 168.000
- Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
- Tunjangan beras pejabat negara: Rp 289.680
- Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
- Total melekat: Rp 16.777.680
Rakyat Tanjungpinang Mengeluh, DPRD Nikmati Anggaran Rp5,3 Miliar Meski Situasi Defisit
Tunjangan konstitusional:
- Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp 20.033.000
- Tunjangan kehormatan anggota DPR RI: Rp 7.187.000
- Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 4.830.000
- Honorarium kegiatan fungsi legislatif, pengawasan, dan anggaran: Rp 25.383.000 (Rp 8.461.000 x 3)
- Total tunjangan konstitusional: Rp 57.433.000
Total bruto: Rp 74.210.680
Pajak PPH 15%: Rp 8.614.950
Take home pay: Rp 65.595.730
Transparansi ini merupakan langkah pertama DPR dalam membuka data keuangan anggota kepada publik dan menunjukkan komitmen untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat.
Editor: Ramli
Tinggalkan Balasan