32 Orang Jadi Tersangka Kasus Pembakaran DPRD Sulsel dan Makassar
MAKASSAR, MATANUSANTARA – Sebanyak 32 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan DPRD Kota Makassar.
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) mengumumkan perkembangan ini pada Senin kemarin (8/9/2025).
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, merinci bahwa 14 orang terlibat dalam pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel dan 18 orang lainnya dalam kasus pembakaran DPRD Kota Makassar.
“Penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Proses pengembangan perkara tetap dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Didik.
Dari 14 tersangka pembakaran DPRD Sulsel, terdapat 13 orang dewasa dan 1 anak di bawah umur.
Identitas mereka antara lain RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), dan AY (23).
Sementara itu, 18 tersangka pembakaran DPRD Makassar terdiri dari 14 orang dewasa dan 4 anak di bawah umur.
Mereka adalah MY (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), AS (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), HA (22), HAH (27), R (31), dan AAR (37).
Untuk kasus DPRD Sulsel, tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 406 KUHP tentang perusakan, serta Pasal 64 KUHP tentang pemberatan pidana.
Sedangkan tersangka pembakaran DPRD Makassar menghadapi jeratan lebih banyak, mulai dari Pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 64 KUHP, hingga Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dan Pasal 45a ayat (2) UU ITE terkait ujaran kebencian.
Polda Sulsel menegaskan penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
Polisi juga mengajak masyarakat menjaga keamanan agar kondisi Sulawesi Selatan tetap aman dan kondusif.
Tinggalkan Balasan