MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Terungkap! Bagian Ini Libur Natal, Sehingga LP Perundungan Anak di Makassar Belum Ditindak

Gambar Halaman Depan Mapolrestabaes Makassar (Dok/Spesial/Googel).

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Laporan polisi dugaan perundungan yang menimpa NZI (11), warga Kelurahan Buakanan, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, hingga kini belum ditindaklanjuti. Laporan bernomor LP/B/2480/XII/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULSEL, terdaftar sejak Rabu, 24 Desember 2025, diketahui mengendap di Urusan Administrasi Operasional (Urbin Ops) karena staf sedang libur.

Informasi itu terungkap saat Kanit Satreskrim Unit Jatanras Polrestabes Makassar, AKP Hamka, menanggapi pertanyaan matanusantara.co.id. Ia menegaskan, “Kalau saya tiap hari ji, sekarang lagi masih tugas ka. Kalau staf itu yang libur.”

AKP Hamka menambahkan pihaknya hingga kini belum menerima LP korban perundungan yang sempat viral di media sosial. “Nanti saya cek pak karena tanggal merah kemarin ndak tau LPnya masuk ke unit ku atau tdk. Tapi biasanya perkara perempuan dan anak itu di PPA,” jelasnya.

Ketika AKP ditanya soal oknum Polisi berinisial FD yang terima laporan polisi dan bukti visum korban. Ia mengaku petugas piket karena setiap unit memiliki anggota piket.

“Laporan piket kapan pak, Iyee, kalau piket semua unit ada jadi tugas piket mengambil keterangan pelapor berdasarkan laporan yang ada,” tambahnya.

Sementara itu, Kanit Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Iptu Harianto, menyatakan senada.

“Besok kami cek ya, soalnya kemarin dan hari ini masih tgl merah bagian Urbin OPS tidak masuk kantor, tuk cek LP itu disposisi ke unit mana,” tegasnya, Minggu (28/12/2025).

Orang tua korban, Tuti (36), menuturkan laporan dibuat pada 24 Desember 2025. Saat menyerahkan visum korban kepada petugas piket oknum Polisi Satreskrim Jatanras berinisial FD, ia dijanjikan kabar paling lambat Jumat (26/12).

“Pulang maki dulu ibu, mungkin hari Jumat pi diproses karena besok libur (hari Natal). Pasti dikabari jaki itu, pasti kami tangani sesuai SOP,” kata Tuti menirukan pernyataan FD. Hingga Sabtu, belum ada kabar atau tindakan dari Polrestabes Makassar.

Tuti berharap polisi segera menindaklanjuti laporan agar terlapor AF, FR, dan AS tidak mengulangi perbuatannya. “Intinya harapan saya cuma satu, ketiganya diamankan dan diberikan efek jerah,” tegasnya.

Kronologi yang diceritakan Tuti: putrinya diajak teman sekolah AS sekadar bercakap-cakap. Namun setibanya di lokasi, FR bersama AS dan AF melakukan perundungan dan penganiayaan sambil menyuruh teman merekam aksi itu. Video sempat diunggah akun Instagram @fitrahamelia_01, yang kini sudah dihapus.

Berdasarkan laporan polisi, tindakan terlapor berupa: “AS menarik rambut korban. FR merangkul dan membanting korban ke tanah. AF menarik rambut dan memukul punggung korban,” kata Tuti.

Akibat kejadian ini, NZI mengalami sakit di kepala, leher, dan punggung, dan dampak psikologis masih terasa. Tuti mengungkap, “Dua hari setelah kejadian, saya bawa anak saya jalan-jalan ke mall, tapi dia masih mengingat peristiwa itu, membuat saya sedih dan sakit hati.”

Orang tua korban menegaskan, harapan utama adalah agar ketiga terlapor dihukum sesuai hukum yang berlaku, sehingga kasus serupa tidak terulang. (RAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup