Kapolda Sulsel Hadiri Pemusnahan 31,9 Juta Rokok Ilegal, Negara Selamatkan Potensi Kerugian Puluhan Miliar
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Perang terhadap peredaran barang ilegal di Sulawesi Selatan kembali diperlihatkan secara terbuka. Di tengah meningkatnya peredaran rokok tanpa pita cukai dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan memusnahkan jutaan barang ilegal hasil penindakan dalam sebuah kegiatan yang berlangsung di Lapangan BDK Makassar, Komplek Gedung Keuangan Negara, Kamis (07/05/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung Kapolda Sulawesi Selatan Djuhandhani Rahardjo Puro bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulsel, serta sejumlah Pejabat Utama Polda Sulsel, di antaranya Dirreskrimsus, Dirresnarkoba, Kabidhumas, dan Kabidpropam Polda Sulsel.
Kehadiran Kapolda Sulsel dinilai menjadi simbol kuat dukungan Polri terhadap upaya penegakan hukum di sektor kepabeanan dan cukai, khususnya dalam membendung peredaran barang ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi mengancam kesehatan serta stabilitas ekonomi masyarakat.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel menyampaikan apresiasi terhadap sinergitas aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta dukungan masyarakat yang terus menguat dalam membantu pengawasan dan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal.
Data pengawasan hingga 30 April 2026 menunjukkan capaian penindakan yang cukup besar. Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan tercatat telah melakukan 448 kali penindakan terhadap hasil tembakau ilegal dengan total barang bukti mencapai sekitar 43,40 juta batang rokok ilegal.
Nilai keseluruhan barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp65,75 miliar. Sementara potensi kerugian negara dari sektor cukai yang berhasil diselamatkan ditaksir mencapai Rp42,3 miliar.
Tidak hanya rokok ilegal, aparat juga menggencarkan operasi terhadap peredaran MMEA ilegal. Sedikitnya 24 kali penindakan dilakukan dengan total barang bukti mencapai 2.007,04 liter minuman beralkohol ilegal.
Nilai barang hasil penindakan MMEA tersebut diperkirakan mencapai Rp579 juta dengan nilai cukai sebesar Rp230 juta.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, dalam kegiatan tersebut dilakukan pemusnahan terhadap 31,9 juta batang rokok ilegal senilai Rp47,9 miliar, sebanyak 1.641 liter MMEA ilegal senilai Rp365,6 juta, serta 103 pcs kosmetik ilegal senilai Rp3,9 juta.
Ribuan karton rokok ilegal dimusnahkan menggunakan alat berat, sementara cairan MMEA ilegal turut dihancurkan di hadapan para pejabat dan tamu undangan. Suasana pemusnahan menjadi gambaran nyata besarnya ancaman peredaran barang ilegal terhadap penerimaan negara.
Barang hasil penindakan yang dimusnahkan berasal dari wilayah kerja Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan dan Bea Cukai Makassar. Rinciannya, sebanyak 13,1 juta batang rokok ilegal dan 852 liter MMEA berasal dari wilayah Bea Cukai Sulbagsel, sedangkan 18,9 juta batang rokok ilegal serta 789 liter MMEA berasal dari wilayah Bea Cukai Makassar.
Kapolda Sulsel menegaskan komitmen Polda Sulsel untuk terus memperkuat sinergitas lintas sektoral dalam memberantas peredaran barang ilegal di Sulawesi Selatan.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat praktik distribusi barang ilegal tidak hanya berdampak pada hilangnya penerimaan negara, tetapi juga membuka ruang bagi tumbuhnya jaringan distribusi ilegal yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan perekonomian daerah.
Melalui kolaborasi antara Bea Cukai, Polri, TNI, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum lainnya, pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal diharapkan semakin masif dan mampu menekan peredaran barang ilegal hingga ke tingkat distribusi bawah. (***)

Tinggalkan Balasan