Biang Macet? Warga Desak Dishub dan Satpol PP Makassar Betindak, Parkir Liar MCH Coffee Diduga Meresahkan
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Polemik MCH Coffee House di Jalan Faisal XII, Kelurahan Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini, tidak lagi berhenti pada isu moral dan klarifikasi kelurahan. Tekanan publik kini mengarah langsung pada otoritas penegakan aturan: Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar.
Warga menilai, pemerintah kota tidak boleh berhenti pada verifikasi normatif di tingkat kelurahan, melainkan harus masuk pada penindakan berbasis regulasi. Titik krusialnya jelas: dugaan pelanggaran fungsi jalan dan ketertiban umum.
Seorang warga yang bermukim di sekitar lokasi menegaskan bahwa persoalan utama bersifat konkret dan berdampak langsung terhadap ruang hidup masyarakat.
“Kami sebagai warga jelas merasa terganggu karena tempat tersebut tidak memiliki lahan parkir khusus pengunjung. Jadi kami berharap Pemkot Makassar dalam hal ini Dishub dan Satpol PP untuk mendengar keluhan kami selama ini,” katanya kepada matanusantara.co.id, Senin (13/04/2026).
Hasil pantauan menunjukkan kendaraan pengunjung secara sistemik menggunakan bahu jalan hingga ke jalan Bontomene sebagai area parkir. Praktik ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tetapi berimplikasi pada terganggunya fungsi jalan sebagai ruang publik yang harus bebas dari hambatan.
“Kami mendukung tempat usaha tersebut. Namun kami meminta dengan tegas agar tidak melabrak aturan yang ada. Jadi saya sebagai perwakilan warga meminta ketegasan pemerintah,” ujarnya.
Sebelumnya, tim Kelurahan Banta-Bantaeng telah melakukan inspeksi dan menyatakan tidak menemukan aktivitas menyimpang dari fungsi usaha kafe. Namun, temuan terkait pengelolaan parkir justru membuka ruang persoalan hukum yang lebih spesifik.
“Dari hasil tinjauan tim Kelurahan Banta-Bantaeng tidak terlihat dan tidak tampak adanya aktivitas yang tidak sesuai dengan fungsi dari cafe itu sendiri, cuma pengelolaan parkirnya yang tidak baik karena memakai badan jalan,” demikian keterangan resmi yang diunggah, Sabtu (14/02/2026).
Dalam kerangka hukum, penggunaan badan jalan untuk kepentingan usaha secara langsung bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang secara limitatif melarang setiap aktivitas yang mengganggu fungsi jalan dan kelancaran lalu lintas.
Namun persoalan tidak berhenti di situ. Warga juga mengangkat isu kebisingan dan dugaan operasional hingga larut malam yang dinilai melampaui batas toleransi kawasan permukiman.
“Ini sudah sangat tidak wajar cara mencari rejeki yang punya usaha, mereka yang untung kami masyarakat menderita karena aktivitasnya 24 jam nonstop diiringi musik DJ meski sudah waktu jam istirahat,” ujar seorang tokoh masyarakat.
Ia menegaskan bahwa keresahan tersebut bersifat kolektif, bukan sekadar keluhan individual.
“Bukan hanya saya yang jengkel, banyak warga yang sudah mengeluh namun tidak ada yang berani berbicara atau menegur aktivitas cafe tersebut, karena suara musik dj sudah besar ditambah pemudah yang nongkrong kerap berteriak kemudian suara motor knalpot bogar, jadi akhir-akhir ini kami tidak bisa beristirahat gegara aktivita cafe ini,” tambahnya.
Di sisi lain, pihak MCH Coffee Shop melalui kanal resminya membantah seluruh tudingan, khususnya terkait praktik asusila dan operasional 24 jam.
“Sebelumnya maaf atas ketidaknyamanan dari isu yang beredar tapi kami dari MCH COFFEESHOP hanya menyediakan /menjual makanan dan tentunya kopi yang enak. tanpa adanya praktik porstitusi seperti yang dituduhkan apalagi iringan musik di 24 jam. SEKALI LAGI tempat kami hanya menvediakan kopi vang enak. kalau lewat faisal mampir yah untuk cobain kopinya,” ujarnya.
Situasi ini memperlihatkan satu pola yang berulang dalam konflik usaha di kawasan permukiman: ketidaksinkronan antara legalitas administratif dan dampak faktual di lapangan.
Secara administratif, isu yang kini mengemuka tidak bisa dipisahkan dari perijinan yang wajib dipenuhi.
- Kesesuaian izin usaha (KBLI dan NIB)
- Ketentuan jam operasional kawasan permukiman
- Baku mutu tingkat kebisingan
- Penataan parkir dan penggunaan ruang jalan
Dengan demikian, bola kini sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Kota Makassar. Apakah akan berhenti pada pendekatan persuasif, atau naik ke tahap penegakan hukum administratif hingga sanksi?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi terkait langkah konkret Dishub maupun Satpol PP. Kekosongan respons ini justru mempertegas tekanan publik: negara tidak boleh kalah oleh praktik usaha yang berpotensi melanggar aturan.
Jika tidak ditindak, kasus ini berpotensi menjadi preseden bahwa pelanggaran di ruang permukiman cukup “diklarifikasi”, tanpa pernah benar-benar ditertibkan. (***)

Tinggalkan Balasan