Pra Musrenbang Kejati Sulsel 2026, Kajati Dorong Revolusi Digital Penegakan Hukum
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mulai mematangkan arah besar pembangunan institusi penegakan hukum modern melalui gelaran Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Pra Musrenbang) Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Kejati Sulsel, Senin (25/5/2026).
Mengusung tema “Transformasi Digital Kejaksaan Guna Mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045,” forum strategis tersebut menjadi momentum konsolidasi seluruh jajaran kejaksaan di Sulawesi Selatan untuk menyusun peta pembangunan berbasis digital, efisiensi, dan pelayanan hukum yang adaptif terhadap perkembangan zaman.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Dr. Sila H. Pulungan didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Prihatin. Hadir secara langsung para Asisten, Kabag TU, dan Koordinator Kejati Sulsel, sementara seluruh Kajari dan Kacabjari se-Sulawesi Selatan mengikuti kegiatan secara daring.
Dalam laporan pembukaannya, Asisten Pembinaan Kejati Sulsel, Abdillah menegaskan bahwa Pra Musrenbang bukan sekadar agenda administratif tahunan, melainkan ruang strategis untuk merumuskan prioritas pembangunan institusi pada tahun anggaran 2027.
“Penyusunan ini wajib mempedomani teknokratik Rencana Strategis (Renstra) Kejaksaan 2025-2029 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027. Adapun pagu indikatif tahun 2027 untuk wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ditetapkan sebesar Rp362 miliar,” jelas Abdillah.
Di hadapan seluruh peserta, Kajati Sulsel menekankan bahwa transformasi digital kini menjadi kebutuhan mendesak dalam sistem penegakan hukum nasional. Menurutnya, institusi kejaksaan dituntut bergerak cepat menyesuaikan pola kerja modern agar mampu menjawab ekspektasi publik terhadap pelayanan hukum yang transparan, cepat, dan akuntabel.
Ia menyebut, Pra Musrenbang merupakan tindak lanjut instruksi Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAMBIN) Kejaksaan RI dalam memperkuat tata kelola perencanaan berbasis kebutuhan riil satuan kerja.
“Transformasi digital bukan hanya tentang mengadopsi teknologi, tetapi mengubah cara kerja, cara berpikir, dan cara melayani. Kita ingin membangun ekosistem penegakan hukum yang cepat, transparan, dan terpercaya,” tegas Dr. Sila H. Pulungan.
Dalam arahannya, Kajati Sulsel mengeluarkan lima instruksi utama kepada seluruh Kepala Kejaksaan Negeri di Sulawesi Selatan. Pertama, seluruh program wajib berpijak pada digitalisasi, mulai dari penguatan infrastruktur teknologi informasi, manajemen perkara digital, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga inovasi pelayanan publik berbasis elektronik.
Kedua, setiap usulan program harus berbasis data dan fakta lapangan, bukan sekadar rutinitas anggaran tahunan. Ketiga, seluruh program wajib selaras dengan agenda nasional Asta Cita, khususnya dalam penguatan supremasi hukum, pemberantasan korupsi, dan reformasi birokrasi.
Keempat, Kajati menyoroti pentingnya efisiensi penggunaan anggaran negara di tengah tekanan fiskal nasional. Ia meminta seluruh satuan kerja memastikan setiap rupiah anggaran memiliki dampak nyata serta menghindari tumpang tindih program.
Kelima, seluruh usulan diwajibkan memiliki justifikasi kuat karena hasil pembahasan daerah akan dibawa hingga tingkat pusat sebagai dasar penyusunan kebijakan nasional Kejaksaan RI.
Usai pembukaan resmi, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi strategis oleh para Asisten Kejati Sulsel dan presentasi dari dua Kejaksaan Negeri sebagai bentuk sinkronisasi kebutuhan riil di daerah.
Melalui Pra Musrenbang 2026 ini, Kejati Sulsel menegaskan komitmennya membangun sistem penegakan hukum modern berbasis transformasi digital guna mendukung visi Indonesia Emas 2045 sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan. (***)

Tinggalkan Balasan