MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Dugaan Korupsi Pengadaan Library Rp13 Miliar Disdik, Kejati Didesak Kuliti Banggar DPRD Sulsel

Foto pemerhati kebijakan publik Dirga Saputra mendesak Tim penyidik Kejati Sulsel periksa Banggar DPRD Sulsel terkait dugaan korupsi proyek Bookless Library Dinas Pendidikan Sulsel senilai Rp13 miliar. (Dok/Spesial/Matanusantara)

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Pengusutan dugaan korupsi proyek pengadaan Perpustakaan Digital (Bookless Library) Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2022–2023 senilai Rp13 miliar terus menjadi sorotan publik. Kali ini, pemerhati kebijakan publik Dirga Saputra mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) agar tidak berhenti pada level pelaksana teknis semata, tetapi juga menelusuri proses penganggaran di DPRD Sulsel.

Berdasarkan hasil wawancara, menurut Dirga, penyidikan perkara tersebut harus dibuka secara menyeluruh hingga ke proses pembahasan dan pengesahan anggaran di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel yang memiliki posisi strategis dalam lahirnya proyek tersebut.

“Pengusutan perkara ini jangan berhenti pada level teknis. Kejati Sulsel harus berani menguliti seluruh mata rantai yang berkaitan dengan lahirnya proyek Bookless Library ini. Publik berhak mengetahui siapa saja yang berperan dalam proses pembahasan hingga pengesahan anggaran Rp13 miliar tersebut,” ujarnya dengan tesas dikutip media ini, Senin (23/6/2026).

Dirga menilai langkah Kejati Sulsel memeriksa mantan Kepala Dinas Pendidikan Sulsel berinisial SA bersama 123 kepala sekolah merupakan perkembangan awal yang patut diapresiasi. Namun, menurutnya, penyidik harus memperluas penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam proses pembahasan, pengondisian hingga pelaksanaan proyek.

“Badan Anggaran DPRD Sulsel memiliki posisi penting dalam pembahasan APBD. Karena itu, Kejati Sulsel harus mendalami apakah ada indikasi persekongkolan atau pihak-pihak yang turut menikmati proyek tersebut. Jangan sampai hanya pelaksana yang dimintai pertanggungjawaban, sementara aktor di balik penganggarannya justru luput,” tegasnya.

Diketahui, Kejati Sulsel saat ini tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Perpustakaan Digital (Bookless Library) Tahun Anggaran 2022–2023 dengan nilai mencapai Rp13 miliar.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa mantan Kepala Dinas Pendidikan Sulsel berinisial SA bersama 123 kepala sekolah sebagai saksi. Penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Sulsel pada 17 Juni 2026 untuk mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dirga berharap aparat penegak hukum tidak ragu memeriksa siapa pun yang dianggap mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut, termasuk pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pembahasan anggaran.

“Jangan berhenti di hilir. Telusuri hingga ke hulunya. Penegakan hukum yang berkeadilan harus menyentuh semua pihak yang terlibat tanpa pandang jabatan maupun kekuasaan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, pengusutan dugaan korupsi proyek Pengadaan Perpustakaan Digital (Bookless Library) Tahun Anggaran 2022 di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan kini memasuki babak baru dan mulai mengarah pada pihak penyedia proyek.

Setelah sebelumnya melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Sulsel, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel kembali bergerak melakukan penggeledahan lanjutan pada Rabu, 17 Juni 2026.

Kali ini, penyidik menyasar kantor CV APM yang juga diketahui beroperasi sebagai tempat bimbingan belajar di kawasan Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. CV APM disebut sebagai pihak penyedia dalam proyek Bookless Library yang kini tengah menjadi perhatian penyidik.

Langkah tersebut dinilai menjadi upaya strategis Kejati Sulsel untuk membongkar pola hubungan kerja sama antara pihak swasta dengan penyelenggara proyek di lingkup Dinas Pendidikan Sulsel.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan dokumen penting yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.

“Penggeledahan ini difokuskan untuk mendalami hubungan kerja sama antara pihak penyedia dengan Dinas Pendidikan. Kami mencari bukti-bukti yang dapat memperjelas alur koordinasi dan pemenuhan kewajiban dalam proyek pengadaan ini agar fakta hukumnya semakin terang,” tegas Rachmat Supriady.

Dalam penggeledahan itu, tim penyidik kembali mengamankan sejumlah dokumen yang dianggap memiliki keterkaitan langsung dengan substansi perkara dugaan korupsi pengadaan perpustakaan digital tersebut.

Dokumen-dokumen yang telah disita akan segera dilakukan verifikasi dan analisis mendalam guna mengurai konstruksi perkara, termasuk kemungkinan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan hingga pelaksanaan proyek.

Langkah agresif penyidik Kejati Sulsel memperlihatkan bahwa penanganan perkara tidak hanya berhenti pada institusi pemerintah, tetapi juga mulai menelusuri pihak-pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dalam proyek tersebut.

Kejati Sulsel memastikan seluruh rangkaian penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Penyidik juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus tersebut demi memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai peruntukan dan bebas dari praktik penyimpangan.

Kasus dugaan korupsi proyek Bookless Library kini menjadi perhatian publik setelah serangkaian penggeledahan dilakukan secara bertahap oleh penyidik Kejati Sulsel dalam beberapa waktu terakhir. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini