Pemeriksaan Saksi Skandal Jual Beli Jabatan Disdik Makassar Terus Bertambah, Sulfikar: Kepsek SMP & SD
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Penanganan dugaan skandal jual beli jabatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar terus memasuki fase pendalaman. Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar memastikan jumlah saksi yang diperiksa terus bertambah seiring bergulirnya proses full pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
Per Jumat (17/7/2026), tim Intelijen bersama Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Makassar telah memeriksa 17 kepala sekolah (Kepsek) jenjang SMP dan SD, bertambah dari sebelumnya 15 orang. Kejaksaan menegaskan proses tersebut masih jauh dari selesai.
Kepala Seksi (kasi) Intelijen Kejari Makassar, Sulfikar, SH., MH., kepada matanusantara.co.id, mengatakan pemeriksaan akan terus berlanjut karena penyelidik masih mendalami seluruh informasi yang berkembang terkait dugaan praktik transaksi jabatan di lingkungan Disdik Makassar.
“Hingga hari ini total sudah 17 orang kepsek SMP dan SD,” ujar Sulfikar kepada Matanusantara, Jumat (17/7/2026).
Meski jumlah saksi terus bertambah, Kejari Makassar belum membuka identitas para kepala sekolah yang telah diperiksa. Menurut Sulfikar, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan awal sehingga materi pemeriksaan belum dapat dipublikasikan.
“Kami belum bisa merinci secara jelas kepsek-kepsek mana yang sudah diperiksa. Karena masih Pulbaket” tegasnya.
Saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan adanya pemanggilan berikutnya, Sulfikar memastikan agenda pemeriksaan masih akan berlanjut.
“Iya, masih ada.” katanya singkat.
Pernyataan itu menjadi sinyal bahwa lingkup penyelidikan berpotensi semakin meluas. Penyidik membuka kemungkinan memanggil pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui proses penempatan kepala sekolah maupun dugaan mekanisme yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya video berdurasi 6 menit 13 detik yang menampilkan pengakuan seorang kepala sekolah definitif, Suryama Abek Deng Ratu, S.Pd., M.Pd.
Dalam video tersebut, ia mengaku diduga diminta menyiapkan uang sebesar Rp30 juta apabila ingin ditempatkan di sekolah yang memiliki lebih dari 500 siswa.
Video tersebut kemudian viral di media sosial dan memicu perhatian publik, sekaligus mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan pendidikan Kota Makassar.
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh informasi yang berkembang masih dalam tahap pendalaman oleh Kejari Makassar dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Matanusantara juga terus mengupayakan konfirmasi kepada seluruh pihak yang namanya disebut dalam video tersebut sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (***)

Tinggalkan Balasan