Predator “Bujang Palsu” Resmi Ditahan di Rutan Makassar, Jaksa Tegaskan Proses Hukum Transparan
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Setelah melalui rangkaian proses hukum yang cukup panjang, tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) berinisial MFS alias “Predator Bujang Palsu” resmi ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar, Kamis (25/06/2026).
Penahanan tersebut dilakukan usai penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan dalam proses tahap II.
Diwawancarai, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Makassar, Sulfikar, SH., MH., membenarkan pelaksanaan tahap II perkara tersebut dan memastikan proses hukum kini memasuki tahapan penuntutan.
“Betul, tahap II perkara dugaan TPKS telah dilaksanakan pada hari Kamis, 25 Juni 2026. Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik, tersangka saat ini telah dititipkan di Rutan Makassar untuk menjalani proses hukum selanjutnya hingga persidangan,” ujar Sulfikar saat dikonfirmasi Matanusantara.co.id, Sabtu (27/06/2026).
Sulfikar menegaskan, penahanan tersangka merupakan bagian dari mekanisme hukum yang diatur dalam proses penegakan hukum pidana dan bukan bentuk penghukuman sebelum adanya putusan pengadilan.
“Perlu dipahami masyarakat bahwa setiap perkara pidana memiliki tahapan yang harus dilalui secara objektif dan profesional. Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penegakan hukum, termasuk memastikan tersangka menjalani proses persidangan secara tertib serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa perkara dugaan kekerasan seksual membutuhkan penanganan yang hati-hati, karena menyangkut perlindungan korban sekaligus pemenuhan hak-hak tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kejaksaan berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak membangun opini yang dapat mengganggu jalannya proses persidangan nantinya,” tambah Sulfikar.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah korban berinisial MS secara terbuka berharap agar tersangka tidak lagi memperoleh ruang penangguhan penahanan dan perkara diproses secara serius hingga ke meja hijau.
“Saya berharap proses hukum ini benar-benar berjalan sebagaimana mestinya dan tersangka tidak lagi diberikan ruang penangguhan. Saya percaya Jaksa Penuntut Umum akan berdiri di pihak keadilan, bukan hanya untuk saya sebagai korban, tetapi juga demi mencegah munculnya korban-korban berikutnya di kemudian hari,” ungkap MS beberapa waktu lalu.
Korban juga berharap perkara tersebut dapat menjadi pelajaran penting agar kasus dugaan kekerasan seksual tidak lagi dianggap sebagai persoalan ringan.
“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan secara serius dan transparan. Jika hukum ingin tetap dipercaya masyarakat, maka perkara seperti ini harus ditangani dengan tegas tanpa perlakuan istimewa kepada siapa pun,” lanjutnya.
Diketahui, perkara tersebut sebelumnya sempat memasuki tahap penelitian berkas atau P-19 setelah Jaksa Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.
Setelah dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik kemudian melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Makassar sebelum akhirnya tersangka resmi ditahan di Rutan Makassar menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar.
Perkara ini tercatat dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/1828/IX/2025/SPKT/Polrestabes Makassar tertanggal 26 September 2025 dan sempat menjadi sorotan publik karena proses penanganannya berlangsung cukup panjang.
Hingga kini, publik masih menaruh perhatian besar terhadap jalannya perkara tersebut sebagai bentuk pengawasan terhadap penanganan kasus dugaan kekerasan seksual di Kota Makassar. (***)

Tinggalkan Balasan