Meski Negara Perketat Aturan Ketenagakerjaan, PT JBL Makassar Diduga Pecundangi Disnaker: ‘Status Pekerja Digantung’
MAKASSAR, MATANUSANTARA –Di saat Negara melalui pemerintah terus memperkuat perlindungan tenaga kerja melalui pembaruan regulasi ketenagakerjaan, dugaan pelanggaran hak-hak pekerja justru kembali mencuat di Kota Makassar. Kali ini, sorotan mengarah kepada PT Jasa Berdikari Logistic (JBL) yang diduga menggantung status dua karyawannya tanpa kepastian hukum, meski keduanya mengaku tidak pernah mengundurkan diri maupun menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK).
Temuan tersebut diperoleh Matanusantara.co.id setelah melakukan wawancara eksklusif dengan dua karyawan PT JBL Cabang Makassar, Aditya Wirawan Deapri (Adit) dan Theresia Celsi Tesalonika W (Celsi), di salah satu warung kopi di Jalan Toddopuli, Kecamatan Panakkukang, Sabtu (18/7/2026) malam.
Keduanya mengaku menjadi korban dugaan skenario perusahaan yang mengarahkan pekerja untuk mengundurkan diri secara sukarela sehingga perusahaan tidak lagi berkewajiban membayar pesangon maupun hak-hak lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Adit, persoalan bermula ketika dirinya menerima surat mutasi ke Pulau Jawa pada 06 Juni 2026. Anehnya, biaya keberangkatan disebut harus ditanggung sendiri oleh karyawan.
Ia menilai mutasi tersebut tidak lagi berorientasi pada kebutuhan operasional perusahaan, melainkan diduga menjadi bentuk tekanan agar dirinya memilih mengundurkan diri.
Penolakan itu, kata Adit, justru berujung pada penutupan akses kerja. Posisi yang selama ini dijabatnya sebagai Chief Operational langsung diisi oleh orang lain, sementara dirinya tidak lagi diperbolehkan bekerja meski tidak pernah menerima surat pemutusan hubungan kerja.
“Saya tidak pernah mengundurkan diri. Saya juga tidak pernah menerima surat PHK. Tapi saya sudah tidak bisa masuk bekerja karena akses saya ditutup dan posisi saya sudah diganti,” ungkap Adit, dengan nada kecewa dihadapan awak media.
Situasi serupa dialami Celsi. Perempuan yang telah mengabdi sekitar empat tahun sebagai Kasir/Finance itu mengaku mengalami perlakuan yang sama. Hingga kini, ia tidak lagi bekerja namun juga tidak pernah menerima surat PHK maupun kepastian status hubungan kerjanya.
Lebih jauh, Adit mengaku sempat mendapat intimidasi serta tekanan dari oknum tertentu agar bersedia menandatangani surat pengunduran diri. Dugaan tersebut menjadi salah satu alasan dirinya memilih menempuh jalur hukum melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Senin 20 Juli 2026. dibanding mengundurkan diri.
Apabila seluruh keterangan tersebut terbukti melalui pemeriksaan Disnaker, maka perkara ini berpotensi menjadi perselisihan hubungan industrial yang serius karena menyangkut dugaan penghilangan hak pekerja melalui mekanisme yang tidak sesuai ketentuan hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, PP Nomor 35 Tahun 2021, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, perusahaan tidak diperkenankan melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak tanpa prosedur yang sah ataupun membiarkan status hubungan kerja pekerja menggantung tanpa kepastian hukum.
Menanggapi informasi tersebut, Praktisi hubungan industrial yang cukup dikenal di Sulsel menegaskan bahwa hubungan kerja harus memberikan kepastian bagi kedua belah pihak.
“Dalam hukum ketenagakerjaan tidak dikenal istilah pekerja dilarang bekerja tetapi juga tidak di-PHK. Jika pekerja tidak lagi dipekerjakan, perusahaan wajib memberikan kepastian status dan menyelesaikan seluruh hak normatifnya sesuai peraturan. Dugaan memaksa pekerja mengundurkan diri untuk menghindari kewajiban pembayaran pesangon merupakan persoalan serius yang patut diperiksa oleh pengawas ketenagakerjaan,” ujar Farid kepada matanusantara.co.id, Minggu (19/07)
Menurutnya, apabila terbukti melakukan pelanggaran, PT JBL berpotensi diwajibkan membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, serta memenuhi seluruh kewajiban normatif pekerja.
Selain itu, kata Farid, perusahaan juga dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan dan menghadapi gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial apabila penyelesaian melalui mediasi tidak tercapai.
Dengan asumsi gaji Rp4.100.000 per bulan, estimasi hak Adit yang telah bekerja sekitar enam tahun mencapai sedikitnya Rp36.900.000, di luar hak lainnya seperti penggantian cuti dan hak normatif yang belum dibayarkan.
Sedangkan Celsi yang telah bekerja sekitar empat tahun diperkirakan berhak menerima sedikitnya Rp20.500.000, belum termasuk hak-hak lainnya sesuai ketentuan hukum.
Diketahui PT Jasa Berdikari Logistic (JBL) sendiri merupakan perusahaan logistik nasional yang beroperasi di kawasan Kawasan Industri Makassar (KIMA) dan dikenal menjadi mitra distribusi sejumlah perusahaan besar, termasuk jaringan ritel modern seperti Alfamart dan Alfamidi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Cabang (Kacab) JBL Makassar Berty Mane dan Wilyansari selaku HRD belum memberikan klarifikasi resmi meski tim redaksi matanusantara.co.id telah berulang kali melayangkan pesan singkat WhatsApp.
Demi memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan perusahaan secara utuh dan proporsional. (***)

Tinggalkan Balasan