MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Meledak! Aksi di Dua Titik, Mahasiswa Luwu Raya Desak Dugaan Korupsi Sabbang-Tallang Tak Mandek

Massa Komando Wilayah Gerakan Aktivis Mahasiswa Luwu Raya saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Jumat (21/8/2026), mendesak aparat penegak hukum menuntaskan dugaan korupsi ruas jalan Sabbang-Tallang. (Dok/Spesial/Matanusantara).

LUWU UTARA, MATANUSANTARA — Desakan agar aparat penegak hukum (APH) tidak membiarkan dugaan korupsi ruas jalan Sabbang-Tallang berhenti tanpa kepastian kembali mengemuka.

Komando Wilayah Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Luwu Raya menggelar aksi unjuk rasa di dua titik di Kabupaten Luwu Utara (Luwtra), Jumat (21/8/2026). Aksi tersebut dimulai di Monumen Masamba Affair, kemudian dilanjutkan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Jalan Kasimbong, Kecamatan Masamba.

Massa membawa satu pesan utama melalui spanduk yang dibentangkan di lokasi aksi, “Tidak Ada Impunitas Bagi Pelaku Korupsi Sabbang-Tallang.”

Melalui aksi tersebut, mahasiswa mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan korupsi yang mereka kaitkan dengan ruas jalan Sabbang-Tallang Tahun Anggaran 2020.

Soroti Fakta Pemeriksaan dan Persidangan

Dalam orasinya, mahasiswa turut menyinggung sejumlah persoalan yang disebut berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan terhadap LKPD Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2019.

Massa menyebut terdapat persoalan dalam pengelolaan kas keuangan Bendahara DPRD Sulawesi Selatan. Di antaranya, pengeluaran yang terlambat disetorkan ke kas daerah lebih dari Rp1 miliar serta dana lebih dari Rp20 miliar yang disebut belum disetorkan.

Selain itu, massa menyoroti ketidaksesuaian pencatatan dalam buku kas umum serta realisasi belanja barang dan jasa yang dipertanggungjawabkan, tetapi disebut tidak pernah dilaksanakan.

Persoalan tersebut disebut menimbulkan kerugian yang nilainya mencapai lebih dari Rp6 miliar.

Mahasiswa kemudian menyoroti keterkaitan sejumlah fakta tersebut dengan keterangan yang muncul dalam proses penyidikan dan persidangan, khususnya mengenai dugaan penggunaan maupun pengumpulan sejumlah uang untuk menutupi ketekoran.

Jenderal Lapangan aksi, Faiz, menilai fakta-fakta yang muncul dalam persidangan semestinya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman secara serius.

“Dari beberapa fakta yang terungkap dalam persidangan sudah jelas, banyak aturan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku apalagi terkhususnya yang terduga DM,” tegas Faiz.

Ia juga menyinggung dugaan penerimaan gratifikasi maupun suap yang disebut muncul berdasarkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Berdasarkan beberapa fakta hasil pemeriksaan para saksi dugaan penerimaan Gratifikasi maupun suap, ini melanggar pasal 12B dan Pasal 12A UU Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

“Jangan Dibiarkan Mandek”

Panglima Wilayah Gerakan Aktivis Mahasiswa Luwu Raya, Ahmad Hanifullah, menegaskan aksi tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum.

Menurutnya, mahasiswa justru meminta aparat bekerja secara profesional dengan bertumpu pada fakta dan alat bukti.

“Kami tidak meminta hukum bekerja berdasarkan tekanan. Kami meminta hukum bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Jika ada fakta yang harus didalami, maka jangan dibiarkan mandek,” tegas Ahmad Hanifullah.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan sikap mahasiswa agar setiap informasi, keterangan saksi, maupun fakta yang muncul dalam proses hukum ditelusuri sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Bagi massa aksi, persoalan utama bukan sekadar membuka kembali sebuah perkara, melainkan memastikan tidak ada fakta hukum yang terabaikan ketika indikasi dugaan tindak pidana masih membutuhkan pendalaman.

Kejari Luwu Utara Terima Aspirasi

Sebelum massa membubarkan diri, perwakilan Kejaksaan Negeri Luwu Utara menemui peserta aksi.

Kasi Datun Kejari Luwu Utara, Bayu, menyatakan pihaknya siap menerima dan menampung aspirasi yang disampaikan mahasiswa.

“Kami siap menampung aspirasi yang disampaikan teman-teman,” tutupnya.

Aksi di dua titik tersebut menjadi penanda bahwa kelompok mahasiswa masih menaruh perhatian terhadap dugaan persoalan hukum yang dikaitkan dengan ruas jalan Sabbang-Tallang.

Desakan mereka kini diarahkan pada satu hal: memastikan setiap fakta yang relevan memperoleh ruang untuk diuji melalui proses hukum yang objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti. (***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini