MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Belum Genap Sepekan Jadi Tersangka, Polda Sulsel Umumkan Pencekalan Husniah Talenrang ke Luar Negeri

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menghadapi langkah hukum lanjutan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan yang dikembangkan ke dugaan TPPU.

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Belum genap sepekan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang kini menghadapi langkah hukum lanjutan. Polda Sulawesi Selatan melalui Kortastipidkor Polri mengumumkan telah menerbitkan surat pemberitahuan pencegahan terhadap Husniah untuk bepergian ke luar negeri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, status Husniah sebagai tersangka ditetapkan Kortastipidkor Polri pada Jumat (25/9/2026). Empat hari kemudian, Senin (28/9/2026), Kasubdit III Tipidkor Polda Sulsel AKBP Jufri menyampaikan bahwa penyidik telah menerbitkan surat pemberitahuan pencegahan terhadap Husniah.

“Kami melalui Kortas Tipidkor telah mengeluarkan surat pemberitahuan pencegahan terhadap saudara HT keluar negeri,” katanya melalui kegiatan konferensi pers di Mapolda Sulsel, Senin (28/9/2026).

Selain langkah pencegahan tersebut, penyidik juga telah menyampaikan pemberitahuan mengenai penetapan Husniah sebagai tersangka kepada Menteri Dalam Negeri. Pemberitahuan juga disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan.

“Selain itu kami sudah menerbitkan surat pemberitahuan kepada Mendagri terkait penetapan HT serta pemberitahuan kepada gubernur terkait penetapan HT,” ujar Jufri.

Langkah tersebut menandai perkembangan baru dalam perkara yang menyeret orang nomor satu di Kabupaten Gowa tersebut. Penyidik kini tidak hanya mendalami dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga mengembangkan perkara ke dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Perkara ini bermula dari penyidikan dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan/atau gratifikasi dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta sejumlah perizinan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa periode 2025–2026.

Dalam pengembangannya, penyidik menelusuri dugaan aliran dana sekitar Rp1,8 miliar serta transaksi pembelian properti yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp3 miliar. Rangkaian transaksi tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik dalam perkara yang juga dikembangkan ke dugaan TPPU.

Sementara itu, penyidik sebelumnya telah melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan Bupati Gowa pada Senin (21/9/2026).

Dari penggeledahan tersebut, empat boks dokumen diamankan penyidik. Tiga boks berasal dari Kantor Bupati Gowa, sedangkan satu boks lainnya berasal dari rumah jabatan bupati. Dokumen-dokumen tersebut diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Adapun Husniah sebelum penetapan tersangka telah menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi. Setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap perkara, status hukumnya kemudian berubah menjadi tersangka.

Dengan perubahan status tersebut, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan Husniah dalam kapasitasnya sebagai tersangka sekaligus mendalami alat bukti yang telah diperoleh selama proses penyidikan.

Di sisi lain, pencegahan ke luar negeri merupakan langkah dalam proses hukum dan tidak dapat dimaknai sebagai putusan bersalah. Dugaan tindak pidana yang disangkakan terhadap Husniah tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Asas praduga tak bersalah juga tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih melanjutkan pendalaman terhadap konstruksi perkara, aliran dana, dokumen hasil penggeledahan, serta dugaan TPPU. Perkembangan selanjutnya akan menentukan bagaimana penyidikan terhadap Bupati Gowa tersebut berjalan. (***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini